Jakarta: Kasus tewasnya seorang siswa kelas 2 SD bernama Gian Septiawan Ardani, 8, akibat tertimpa tembok masjid yang roboh di Masjid Raya Lubuk Minturun, Koto Tangah, Padang, Sumatra Barat, pada Senin, 18 September 2023 berakhir damai.
Pelaku yang menabrak tembok masjid tersebut hingga roboh dan mengenai Gian merupakan pelajar SMP berinisial MH, 13. Kasus ini berujung damai dikarenakan pelaku ternyata merupakan saudara korban.
Hal itu disampaikan oleh kakek korban, Masrizal. Menurutnya, Gian dan MH masih ada hubungan kerabat sehingga mereka memilih untuk berdamai. Selain itu, orang tua dari MH juga sudah bertemu dengan keluarga Gian untuk meminta maaf.
“Untuk kasus ini berakhir damai, kami sudah tabah untuk kepergian Gian. Sedangkan untuk Gian dan MH ada hubungan kerabat. Kami sudah bertemu juga dengan orang tua MH, dan kami sepakat kasus ini berakhir damai,” kata Masrizal.
Baca juga: Tragis! Siswa SD Meninggal Tertimpa Dinding Masjid Roboh Ditabrak Motor |
Diketahui sebelumnya, MH sudah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Gian akibat perbuatan dirinya. Pelaku terkena pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Namun, setelah pihak keluarga memutuskan untuk berdamai. Kasus ini akhirnya diselesaikan, polisi tidak akan menjebloskan MH ke penjara. Saat ini, Keluarga korban mengatakan sudah mengikhlaskan kepergian Gian dan jasad Gian telah dikebumikan di kawasan Ganting, Kota Padang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di