(Istimewa)
(Istimewa)

Remisi Lebaran

5 Narapidana Lapas Kelas 2A Bulak Kapal Langsung Bebas

Antonio • 15 Juni 2018 11:59
Bekasi: Sebanyak 625 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bulak Kapal Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriyah, Jumat 15 Juni 2018.
 
Dari jumlah tersebut, 618 di antaranya sudah mendapatkan surat keputusan resmi (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara itu, tujuh lainnya masih menunggu. 
 
Mereka yang mendapat remisi berasal dari beragam kasus pidana, seperti pembunuhan, pencurian, penipuan, pelecehan seksual, narkoba, dan korupsi. 

Kepala Lapas Kelas 2A Bulak Kapal Bekasi Dafi Bartian menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi karena telah memenuhi syarat dan memenuhi substasi selama di rumah tahanan. 
 
"Jadi kita juga telah menilai mereka yang sudah mengikuti program selama di Lapas dan mengikutinya secara postif itu yang kita usulkan mendapatkan remisi," kata dia di Bekasi.
 
Ia menjelaskan, sebanyak 599 narapidana mendapat remisi 1, kemudian 2 narapidana mendapat remisi khusus 2, dan lima orang mendapatkan bebas langsung. Sementara itu, 14 narapidana yang mendapat remisi khusus 2 masih harus menjali hukuman pengganti. 
 
"Untuk remisi khusus satu itu, rata-rata kita berikan remisi minimal 15 hari dan maksimal itu dua bulan," ujarnya.
 
Dia berharap, warga binaan yang mendapat remisi bisa  berguna di masyarkat. "Nantinya mereka keluar menjadi manusia baru," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan