Api membakar lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/9/2014). ANT/Rony Muharrman
Api membakar lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/9/2014). ANT/Rony Muharrman

Dua Bos Perusahaan Pembakar Lahan Ditahan Kejati Riau

Bagus Himawan • 26 November 2014 19:46
medcom.id, Pekanbaru: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan dua petinggi PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran lahan di Kabupaten Kepualuan Meranti. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) dan penyerahan tahap II.
 
"Ada dua orang, General Manager PT NSP yakni Ir Erwin, dan Factory Manager, Winowo Dwi Priyono," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Rabu (26/11/2014).
 
Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Bengkalis hingga menunggu dilakukannya penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis. "Setelah ini jaksa akan mellimpahkan ke pengadilan dalam. Sekarang jaksa masih menyusun dakwaan," ungkapnya.

Selain dua orang tersebut, penyidik Polda Riau juga menetapkan Direktur Utama PT NSP Eris Ariaman sebagai tersangka dari korporasi. Mukhzan menyebut untuk tersangka ini pihaknya belum menerima penyerahan tahap II.  "Baru dua itu. Kita masih menunggu yang korporasi," ucapnya.
 
Sebelumnya, penyidik kepolisian mengenakan para tersangka dengan pasal berlapis yakni, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
 
Mereka juga terancam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan dendda Rp 50 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan