Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul/MI_Mohamad Irfan
Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul/MI_Mohamad Irfan

Hotma Sitompul Tebar Ancaman di Praperadilan Angeline

Arnoldus Dhae • 29 Juli 2015 13:30
medcom.id, Denpasar: Kuasa hukum tersangka pembunuhan Angeline, Margriet Megawe, Hotma Sitompul menebar ancaman kepada pihak yang menurutnya mengintervensi proses hukum kasus kematian bocah delapan tahun itu.
 
Ancaman ditebar saat pembacaan simpulan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 29 Juli. Pada kesempatan itu, Hotma mengaku heran banyak pihak yang terus mengintervensi proses hukum kasus ini.
 
Bahkan, kata dia, hingga persidangan gugatan praperadilan, orang-orang tersebut masih terus mengintervensi jalannya hukum pembunuhan Angeline.
 
"Kami sangat heran dan ingin mempertegas pihak-pihak yang terus membuntuti dan mengikuti kasus ini, bahkan di sidang praperadilan ini," kata Hotma.

Hotma berjanji akan meminta tanggung jawab pihak-pihak yang menurutnya terus mengintervensi proses penyidikan. "Kami pertanyakan apa tujuan mereka hingga mendatangkan saksi-saksi. Seolah-olah mereka peduli, namun terkesan sangat mengintervensi penyidikan. Pada saatnya nanti, kami akan menuntut pihak-pihak ini," tegas Hotma.
 
Apalagi, kata Hotma, saksi-saksi yang dihadirkan pihak-pihak tersebut tidak memiliki kompetensi dalam kasus kematian Angeline, utamanya dalam menjerat kliennya sebagai tersangka.
 
Menurutnya, hal itu dibuktikan dengan dikembalikannya berkas perkara Margriet oleh Kejaksaan Tinggi Bali. "Saksi-saksi yang didatangkan oleh pihak ini sangat tidak berkompeten. Ini terbukti, pihak kejaksaan menolak dan mengembalikan berkas karena dinilai belum lengkap dan lemah atas tudingan sebagai tersangka," kata Hotma.
 
Hotma menyebut jika segala yang dituduhkan kepada kliennya adalah fitnah. Untuk itu, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan. Bahkan, menurut Hotma, ia mengklaim ada pihak-pihak yang ingin agar tersangka Agus dibebaskan dari hukuman ini.
 
Pernyataan Hotma ini langsung ditanggapi kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing. Menurut dia, pihaknya tidak pernah berupaya membebaskan Agus, tetapi ingin menempatkan kasus ini sesuai porsinya.
 
"Agus itu dikenai pasal 55 dan 56 KUHP. Dan Agus tetap diminta pertanggungjawabannya terkait keterlibatannya dalam kasus itu. akibat perbuataanya itu. Yang bilang ingin membebaskan Agus itu siapa? Ini pengacara (Hotma) mulai bicara serampangan," kata Haposan.
 
Dia menegaskan kalau Agus hanya disuruh menggali lubang, memerkosa, dan membungkus Angeline dengan seprai, lalu diminta menguburkan jasad Angeline.
"Yang menyuruh itu siapa? Dalam BAP jelas-jelas disebutkan Margriet," ujarnya.
 
Sementara itu, tim pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Siti Sapurah tak mau dituding sebagai pihak yang menyorongkan saksi-saksi yang tak berkualitas.
 
"Saya tidak pernah mencari-cari saksi. Justru saksi yang menghubungi saya karena mereka yakin tahu persis kejadian yang sebenarnya," kata Siti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan