Pasuruan: Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan putusan denda Rp5 juta terhadap Kepala Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rustin. Pasalnya Rustin dipastikan melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) dengan menggelar musik elekton dan hajatan saat perayaan HUT ke-76 RI.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar protokol kesehatan dalam pencegahaan pengendalian covid-19. Menjatuhkan pidana denda sebesar lima juta rupiah. Jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 hari," jelas Hakim Sidang Tipiring, Hadi Ediyarsyah, Rabu 25 Agustus 2021.
Dalam amar putusannya, Hadi menyebutkan jika sebagai kepala desa, seharusnya Rustin menyadari jika kegiatan yang digelarnya bersama warga melanggar aturan PPKM Darurat.
Sementara di dalam sidang, Rustin mengaku terpaksa mengabulkan permintaan warga karena mereka secara kompak menginisiasi adanya kegiatan perayaan 17 Agustus. Mulai dari perlombaan, syukuran, sampai menggelar musik elekton.
Baca: Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Tertinggi ke-9 Sedunia
"Sebagai kepala desa kalau tidak menggendaki kemauan warga desa kan ya tidak enak. Jadi sebelum ada peringatan ya tidak saya bubarkan, enggak enak sama warga," ucap Kades Sekarjoho, Rustin.
Ia juga tidak menyangka jika keputusan yang diambilnya bakal berbuntut sanksi denda sebesar Rp5 juta. "Kami beranggapan perayaan kemerdekaan di PPKM level 3 ini dimaafkan karena setahun sekali. Tapi kalau jadinya seperti ini ya saya jalani dengan ikhlas. Karena kegiatan itu juga untuk masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan orkes dangdut di malam perayaan HUT ke-76 RI di Dusun Dinoyo, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, perayaan malam HUT ke-76 RI yang dimeriahkan orkes dangdut menyebabkan banyak warga yang datang. Bahkan aksi tersebut tersebar hingga viral di medsos. Selain memasang panggung besar dengan full sound system, acara tersebut seperti pasar malam.
"Itu parah, apalagi ada sosok kades di situ. Sama saja dia yang menyelenggarakan, bahkan ikut nyanyi," jelasnya
Pasuruan: Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan putusan denda Rp5 juta terhadap Kepala Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rustin. Pasalnya Rustin dipastikan melanggar aturan protokol kesehatan (
prokes) dengan menggelar musik elekton dan hajatan saat perayaan HUT ke-76 RI.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar protokol kesehatan dalam pencegahaan pengendalian covid-19. Menjatuhkan pidana denda sebesar lima juta rupiah. Jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 hari," jelas Hakim Sidang Tipiring, Hadi Ediyarsyah, Rabu 25 Agustus 2021.
Dalam amar putusannya, Hadi menyebutkan jika sebagai kepala desa, seharusnya Rustin menyadari jika kegiatan yang digelarnya bersama warga melanggar aturan PPKM Darurat.
Sementara di dalam sidang, Rustin mengaku terpaksa mengabulkan permintaan warga karena mereka secara kompak menginisiasi adanya kegiatan perayaan 17 Agustus. Mulai dari perlombaan, syukuran, sampai menggelar musik elekton.
Baca: Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Tertinggi ke-9 Sedunia
"Sebagai kepala desa kalau tidak menggendaki kemauan warga desa kan ya tidak enak. Jadi sebelum ada peringatan ya tidak saya bubarkan, enggak enak sama warga," ucap Kades Sekarjoho, Rustin.
Ia juga tidak menyangka jika keputusan yang diambilnya bakal berbuntut sanksi denda sebesar Rp5 juta. "Kami beranggapan perayaan kemerdekaan di PPKM level 3 ini dimaafkan karena setahun sekali. Tapi kalau jadinya seperti ini ya saya jalani dengan ikhlas. Karena kegiatan itu juga untuk masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan orkes dangdut di malam perayaan HUT ke-76 RI di Dusun Dinoyo, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, perayaan malam HUT ke-76 RI yang dimeriahkan orkes dangdut menyebabkan banyak warga yang datang. Bahkan aksi tersebut tersebar hingga viral di medsos. Selain memasang panggung besar dengan full sound system, acara tersebut seperti pasar malam.
"Itu parah, apalagi ada sosok kades di situ. Sama saja dia yang menyelenggarakan, bahkan ikut nyanyi," jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)