Pasuruan: Dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Viktor Boychev Dimitrov dan Plamen Petkov Beshirov, ditangkap petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Keduanya melakukan aksi skimming kartu ATM di sejumlah wilayah Jawa Timur sejak sebulan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, mengatakan dua WNA itu dan dua tersangka yang masih buron sudah beraksi di sejumlah lokasi di Jatim. Antara lain Kediri, Madiun, Tulungagung, dan Blitar.
"Dari aksi skimming ini tersangka sudah mengambil uang korban sedikitnya Rp 493 juta rupiah dari 29 korban yang sudah melapor," ujar Arman, Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca: Waspada! Ini Modus Skimming dan Tips Mengatasinya
Salah satu tersangka, Viktor saat ditanya wartawan mengaku hasil kejahatan skimming digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari selama berada di Indonesia.
Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain ratusan blank card, laptop, handphone, dua paspor, dua unit mobil serta sejumlah peralatan yang diugunakan untuk melakukan aksi pencurian kartu kredit dan debit (ATM)
Akibat perbuatannya, dua tersangka kasus skimming ini dijerat pasal 30 dan pasal 46 undang-undang ITE. Keduanya terancam hukuman minimal 8 tahun penjara.
Pasuruan: Dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Viktor Boychev Dimitrov dan Plamen Petkov Beshirov, ditangkap petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Keduanya melakukan aksi
skimming kartu ATM di sejumlah wilayah Jawa Timur sejak sebulan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, mengatakan dua WNA itu dan dua tersangka yang masih buron sudah beraksi di sejumlah lokasi di Jatim. Antara lain Kediri, Madiun, Tulungagung, dan Blitar.
"Dari aksi skimming ini tersangka sudah mengambil uang korban sedikitnya Rp 493 juta rupiah dari 29 korban yang sudah melapor," ujar Arman, Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca: Waspada! Ini Modus Skimming dan Tips Mengatasinya
Salah satu tersangka, Viktor saat ditanya wartawan mengaku hasil kejahatan skimming digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari selama berada di Indonesia.
Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain ratusan blank card, laptop, handphone, dua paspor, dua unit mobil serta sejumlah peralatan yang diugunakan untuk melakukan aksi pencurian kartu kredit dan debit (ATM)
Akibat perbuatannya, dua tersangka kasus skimming ini dijerat pasal 30 dan pasal 46 undang-undang ITE. Keduanya terancam hukuman minimal 8 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)