Wali Kota Tangerang. Arief R Wismansyah. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Wali Kota Tangerang. Arief R Wismansyah. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Walkot Tangerang: Lurah Paninggilan Utara Ciledug Bisa Diberhentikan

Hendrik Simorangkir • 06 Agustus 2021 14:51
Tangerang: Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, meminta Inspektorat mengusut tuntas kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Lurah Peninggilan Utara bernama Tamrin.
 
Arief memastikan ada sanksi terhadap tindakan Tamrin yang meminta Rp250 ribu terhadap tanda tangan surat ahli waris.
 
"Ada sanksi kepegawaian ya. Itu bisa diberhentikan kalau terlihat berat," kata Arief di Kota Tangerang, Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca: Lurah Paninggilan Utara Ciledug Mengakui Minta Uang Pelicin Urus Surat Waris
 
Arief menjelaskan tindakan pungli yang dilakukan di pemerintahan tidak dibenarkan. Dia berharap semua aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pungli segera ditindak tegas.
 
"Semua tindakan pungli tidak dibenarkan, jadi makanya saya minta inspektorat langsung periksa. Kan ada aturan kepegawaiannya jelas, jadi kita menjalankan itu saja," jelasnya.
 
Selain Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Tamrin.
 
Kabid Pembinaan Aparatur Pada BKPSDM Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji, mengatakan pemeriksaan terhadap Tamrin masih berlangsung dan akan dikomunikasikan dengan Pemkot Tangerang.
 
"Kita sudah dapat bahan-bahan awalnya dan kita akan melakukan pemanggilan," ungkap Ciprianus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan