Samarinda: Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan kesehatan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dan kartu vaksinasi Covid-19. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budianto Eko Budianto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang petugas Bandara APT Pranoto pada 29 Juli 2021 lalu saat melakukan pemeriksaan surat keterangan perjalanan udara.
“Saat melakukan pemeriksaan terhadap saudari Hoiriyah pelapor menemukan surat hasil PCR dan kartu vaksin yang diduga palsu. Mereka mengetahui karena petugas itu mengecek barcode, ternyata tidak terdata atau teregistrasi,” kata Eko Budianto dalam keterangan resmi di Samarinda, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ia mengatakan sembilan orang tersangka berlatar belakang dari berbagai profesi. Salah satunya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintahan.
"Para tersangka ini punya tugas masing- masing, namun setelah kita dalami otak pemalsuan yakni dua orang tersangka yang berinisial RW dan SR yang bertugas menggandakan PCR dan kartu vaksin," kata Eko.
Baca: Aturan Wajib Vaksin Urus SKCK di Polres Metro Tangerang Dianggap Diskriminatif
Sedangkan tersangka lainya membantu menggandakan hasil tes tersebut. Pelaku lainnya bertugas mengumpulkan masyarakat yang berkeinginan pergi ke luar kota.
"Para tersangka ini bertugas mengajak orang yang mau menggunakan kartu vaksin maupun hasil tes PCR melalui jasa mereka," jelasnya.
Setelah berhasil mengumpulkan masyarakat, hasil tes tersebut diambil melalui format kosongan dari salah satu puskesmas. Sehingga mereka langsung membuat format sendiri yang tentunya itu palsu.
“Jadi pertama mereka mengambil format kosongan itu di puskesmas, lalu mereka mencetak sendiri dengan mesin cetak sebanyak 41 lembar surat vaksin,” katanya.
Salah satu tersangka mendapatkan keuntungan dengan total sekitar Rp5 juta dari 28 hasil pemalsuan yang terjual. Satu surat dijual dengan kisaran Rp200 ribu per lembar.
“Saat ini Polresta Samarinda menyita barang bukti berupa 7 lembar surat vaksin palsu, surat PCR 1 lembar, 1 kertas karton, uang tunai Rp3 juta, handphone 6 buah, pulpen, gunting, printer dan buku tabungan,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 sub Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Samarinda: Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan kesehatan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dan kartu vaksinasi Covid-19. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budianto Eko Budianto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang petugas Bandara APT Pranoto pada 29 Juli 2021 lalu saat melakukan pemeriksaan surat keterangan perjalanan udara.
“Saat melakukan pemeriksaan terhadap saudari Hoiriyah pelapor menemukan surat hasil PCR dan kartu vaksin yang diduga palsu. Mereka mengetahui karena petugas itu mengecek barcode, ternyata tidak terdata atau teregistrasi,” kata Eko Budianto dalam keterangan resmi di Samarinda, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ia mengatakan sembilan orang tersangka berlatar belakang dari berbagai profesi. Salah satunya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintahan.
"Para tersangka ini punya tugas masing- masing, namun setelah kita dalami otak pemalsuan yakni dua orang tersangka yang berinisial RW dan SR yang bertugas menggandakan PCR dan kartu vaksin," kata Eko.
Baca: Aturan Wajib Vaksin Urus SKCK di Polres Metro Tangerang Dianggap Diskriminatif
Sedangkan tersangka lainya membantu menggandakan hasil tes tersebut. Pelaku lainnya bertugas mengumpulkan masyarakat yang berkeinginan pergi ke luar kota.
"Para tersangka ini bertugas mengajak orang yang mau menggunakan kartu vaksin maupun hasil tes PCR melalui jasa mereka," jelasnya.
Setelah berhasil mengumpulkan masyarakat, hasil tes tersebut diambil melalui format kosongan dari salah satu puskesmas. Sehingga mereka langsung membuat format sendiri yang tentunya itu palsu.
“Jadi pertama mereka mengambil format kosongan itu di puskesmas, lalu mereka mencetak sendiri dengan mesin cetak sebanyak 41 lembar surat vaksin,” katanya.
Salah satu tersangka mendapatkan keuntungan dengan total sekitar Rp5 juta dari 28 hasil pemalsuan yang terjual. Satu surat dijual dengan kisaran Rp200 ribu per lembar.
“Saat ini Polresta Samarinda menyita barang bukti berupa 7 lembar surat vaksin palsu, surat PCR 1 lembar, 1 kertas karton, uang tunai Rp3 juta, handphone 6 buah, pulpen, gunting, printer dan buku tabungan,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 sub Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)