Tangerang: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akan mengajukan banding terhadap vonis pidana 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim ke Cynthiara Alona. Vonis dinilai tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya selama enam tahun.
"Kita dari JPU akan melakukan upaya banding terhadap putusan Cynthiara Alona, yang diputuskan majelis hakim," kata Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, di Tangerang, Rabu, 8 Desember 2021.
Baca: Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Diganjar 10 Bulan Bui
Dia menjelaskan tuntutan yang ditujukan kepada Alona sebelumnya sudah sesuai fakta persidangan. Menurut Dapot tuntutan itu sudah sesuai dengan barang bukti, saksi, dan juga korban yang masih di bawah umur.
"Nanti kita dengan upaya banding dari kita akan sampaikan di memori banding. Karena kita masih menunggu salinan dari majelis hakim dulu," jelasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan terhadap terdakwa kasus prostitusi anak Cynthiara Alona di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu jauh berbeda dengan tuntutan enam tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Tangerang: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akan mengajukan banding terhadap vonis pidana 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim ke
Cynthiara Alona. Vonis dinilai tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya selama enam tahun.
"Kita dari JPU akan melakukan upaya banding terhadap putusan Cynthiara Alona, yang diputuskan majelis hakim," kata Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, di Tangerang, Rabu, 8 Desember 2021.
Baca:
Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Diganjar 10 Bulan Bui
Dia menjelaskan tuntutan yang ditujukan kepada Alona sebelumnya sudah sesuai fakta persidangan. Menurut Dapot tuntutan itu sudah sesuai dengan barang bukti, saksi, dan juga korban yang masih di bawah umur.
"Nanti kita dengan upaya banding dari kita akan sampaikan di memori banding. Karena kita masih menunggu salinan dari majelis hakim dulu," jelasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan terhadap terdakwa kasus prostitusi anak Cynthiara Alona di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu jauh berbeda dengan tuntutan enam tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)