Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Polda Jabar Kebut Pemberkasan Kasus Pinjol Ilegal

Media Indonesia.com • 30 Oktober 2021 14:48
Bandung: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) masih melakukan pemberkasan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memakan korban warga Jabar. Polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk tahap pelimpahan guna disidangkan.
 
"Kami sudah melakukan gelar perkara dan ekspose dengan Bapak Kajati Jabar untuk menentukan langkah selanjutnya dan percepatan berkas agar kasus ini segera disidangkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Bandung, Sabtu, 30 Oktober 2021.
 
Berdasarkan hasil koordinasi, kata Arief, pihak Kejati Jabar menjadikan kasus pinjol ilegal ini sebagai atensi. Sehingga, penanganan kasus ini rencananya melibatkan tim gabungan. 

Ada beberapa yang dikerjasamakan dengan jajaran Aspidum Kajati Jabar. Pertama, melihat
dimensi besarnya kasus ini, Kejati Jabar membuat tim gabungan dengan lima jaksa utama. 
Kedua, Polda Jabar berpacu dengan waktu sehingga perlu akselerasi. Ketiga, perlu ada pengembangan lainnya dan sudah didapatkan bahannya dari Kejati Jabar. 
 
"Ini kolaborasi yang luar biasa untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini. Sekarang sudah ekspose awal dengan Kejati Jabar, sangat jarang Bapak Kajati langsung turun tangan, karena ini atensi nasional Bapak Kajati sendiri yang memimpin," lanjutnya.
 
Baca juga: 86 Pasien Covid-19 Isoman di Babel Diawasi Ketat
 
Polda Jabar sebelumnya menggerebek kantor perusahaan pinjaman pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang debt collector diringkus. 
 
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis, 14 Oktober 2021.
 
Total ada delapan tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
 
Sedangkan pinjol illegal yang dioperasikan tersebut adalah, Wallin, Tunai cepat, Danatercepat, Pinjam Uang, Kantong Uang. Sumber Dana, Wadah Pinjaman, Saku88, Pahlawan Pinjaman, Pinjaman Teman, Kredit Kita. Bos Duit, Money Gain, Daily Kredit, Tarik Tunai, Uang Instan, Tunai Gesit.
 
"Kemuduan Kapten Pinjam, Dana Harapan, Duit Langit, Coinzone, Uang Saku dan satu
aplikasi terdaftar dalam OJK yakni Onehope," jelas Arief. (Naviandri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan