Lampung: Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita 92 kemasan teh berisi narkoba jenis sabu dengan berat 97,6 kilogram di kawasan Raja Basa, Bandar Lampung. Polisi juga menangkap dua tersangka kurir narkoba yang akan mengambil sabu tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan lintas provinsi di sebuah jasa biro perjalanan di Kawasan Raja Basa, Bandar Lampung. Awalnya, petugas menerima informasi terdapat dua buah kardus yang mencurigakan di sebuah jasa biro perjalanan.
Setelah diperiksa, ditemukan 92 kemasan teh yang berisikan narkoba jenis sabu. Polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua kurir narkoba yang akan menerima paket tersebut. Para tersangka mengaku, mendapat perintah dari seorang narapidana di Lapas Kelas IA Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombel Pol Adhi Purboyo menyatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari lokasi biro jasa perjalanan tersebut. Barang bukti tersebut yakni, sebanyak 97,6 kilogram narkoba jenis sabu. Serta, uang tunai sebesar 200 juta lebih.
"Buktinya sebanyak 97,6 kilogram berbentuk barang yang diduga sabu-sabu, kemudian selanjutnya adalah uang tunai sebesar Rp 202.900.000," kata Adhi dalam tayangan Newsline di Metro TV, Rabu, 23 September 2021. (Aulya Syifa)
Lampung: Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita 92 kemasan teh berisi narkoba jenis sabu dengan berat 97,6 kilogram di kawasan Raja Basa, Bandar Lampung. Polisi juga menangkap dua tersangka kurir narkoba yang akan mengambil sabu tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan lintas provinsi di sebuah jasa biro perjalanan di Kawasan Raja Basa, Bandar Lampung. Awalnya, petugas menerima informasi terdapat dua buah kardus yang mencurigakan di sebuah jasa biro perjalanan.
Setelah diperiksa, ditemukan 92 kemasan teh yang berisikan narkoba jenis sabu. Polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua kurir narkoba yang akan menerima paket tersebut. Para tersangka mengaku, mendapat perintah dari seorang narapidana di Lapas Kelas IA Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombel Pol Adhi Purboyo menyatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari lokasi biro jasa perjalanan tersebut. Barang bukti tersebut yakni, sebanyak 97,6 kilogram narkoba jenis sabu. Serta, uang tunai sebesar 200 juta lebih.
"Buktinya sebanyak 97,6 kilogram berbentuk barang yang diduga sabu-sabu, kemudian selanjutnya adalah uang tunai sebesar Rp 202.900.000," kata Adhi dalam tayangan Newsline di Metro TV, Rabu, 23 September 2021.
(Aulya Syifa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)