Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/ Triawati Prihatsari
Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/ Triawati Prihatsari

Memukul Petugas Satgas Covid-19, Seorang Warga Solo Ditetapkan Tersangka

Triawati Prihatsari • 28 Mei 2021 09:51
Solo: Seorang pria warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, H (39) ditetapkan sebagai tersangka karena memukul petugas Satgas Covid-19 Solo. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis atas aksinya itu.
 
"Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis. Mulai penganiayaan berat, kemudian ancaman menyuruh, memaksa, membiarkan, seterusnya dengan ancaman kekerasan, dan lapis lagi dengan Pasal 212 KUHP melawan petugas," urai Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Jumat, 28 Mei 2021.
 
Kejadian bermula saat petugas gabungan Satgas Covid-19 melakukan operasi yustisi penggunaan masker pada Minggu, 23 Mei 2021, di Jalan Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satlantas Polresta Solo, Binmas, Satpol PP, serta TNI tersebut menemukan H mengendarai motor Vario dengan nomor polisi AD 4630 ALB. Ia memboncengkan tiga orang anak tanpa mengenakan helm dan masker.
 
Mengetahui, hal itu petugas kemudian menyuruh H untuk berhenti. Namun, pelaku tidak mau menghentikan kendaraannya. 
 
Baca: Bantul dan Sleman Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di DIY
 
Salah satu petugas berusaha menghentikan pelaku yang terus menerobos petugas hingga menyebabkan petugas lain hampir tertabrak. Saat petugas menghindar, kendaraan H tersenggol tangan petugas itu hingga hilang keseimbangan. 
 
"Kemudian pelaku memukul petugas kami dengan tangan kanan dan mengenai kepala petugas tersebut. Dia juga melakukan pengancaman," papar dia. 
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana atau 345 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 
 
"Pelaku merupakan residivis dari kasus penyerangan di sebuah Kafe Zenso di Kota Solo tahun 2013 lalu. Saat itu dia dikenakan hukuman sekitar enam bulan penjara," terang Ade.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan