Bogor: Sebanyak 488 warga binaan Lapas Kelas II A Bogor, Jawa Barat, mendapatkan pemotongan masa hukuman para peringatan hari kemerdekaan RI ke-76. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto secara langsung menyerahkan remisi itu bersama Kepala Lapas Kelas II A Bogor, Waskito.
"Dari 488 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 482 orang mendapat Remisi Umum (RU I), 6 orang Remisi Umum (RU II). Dengan rincian, 3 orang langsung bebas dan 3 lainnya menjalani subsider," ujar Bima, di Graha Sahardjo Lapas Kelas II A Bogor, Selasa, 17 Agustus 2021.
Bima menegaskan, remisi yang didapat dan diberikan kepada warga binaan tidak saja sebagai apresiasi bagi warga binaan yang selama ini sudah menjalankan semua proses dengan berperilaku baik, tapi juga menjadi satu bentuk evaluasi meningkatkan kualitas pembinaan.
"Insyaallah semoga remisi ini bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan ketakwaan, dan kehidupan agar betul-betul bisa diterima di tengah-tengah kehidupan sosial di masyarakat,” kata Bima.
Sementara itu, sebanyak 425 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon, Kabupaten Cirebon, juga mendapatkan remisi yang sama.
Baca juga: Hari Kemerdekaan, 17 Bayi Lahir di RSIA Cirebon
Menurut Kepala Lapas (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon Nur Bambang Supri Handono, mereka yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.
"Seperti berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan menjalani sepertiga masa pidana," katanya.
Dari 425 narapida tersebut, sebanyak 156 mendapatkan remisi 5 bulan, 106 remisi 4 bulan, 62 remisi 3 bulan, 51 remisi 6 bulan, 49 remisi 2 bulan, dan satu orang remisi 1 bulan.
"Pertimbangan pemberian remisi mengacu kepada aturan yang ada. Yang langsung bebas sebanyak 48 orang," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, berpesan, narapida yang memperoleh remisi agar bisa memperbaiki diri dan kembali lingkungan masyarakat dengan baik.
"Mereka yang di penjara itu sebenarnya disayang Tuhan. Sebab, mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Setelah keluar nanti, diminta untuk patuh terhadap aturan negara," imbuhnya.
Bogor: Sebanyak 488 warga binaan Lapas Kelas II A Bogor, Jawa Barat, mendapatkan pemotongan masa hukuman para
peringatan hari kemerdekaan RI ke-76. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto secara langsung menyerahkan remisi itu bersama Kepala Lapas Kelas II A Bogor, Waskito.
"Dari 488 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 482 orang mendapat Remisi Umum (RU I), 6 orang Remisi Umum (RU II). Dengan rincian, 3 orang langsung bebas dan 3 lainnya menjalani subsider," ujar Bima, di Graha Sahardjo Lapas Kelas II A Bogor, Selasa, 17 Agustus 2021.
Bima menegaskan, remisi yang didapat dan diberikan kepada warga binaan tidak saja sebagai apresiasi bagi warga binaan yang selama ini sudah menjalankan semua proses dengan berperilaku baik, tapi juga menjadi satu bentuk evaluasi meningkatkan kualitas pembinaan.
"Insyaallah semoga remisi ini bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan ketakwaan, dan kehidupan agar betul-betul bisa diterima di tengah-tengah kehidupan sosial di masyarakat,” kata Bima.
Sementara itu, sebanyak 425 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon, Kabupaten Cirebon, juga mendapatkan remisi yang sama.
Baca juga:
Hari Kemerdekaan, 17 Bayi Lahir di RSIA Cirebon
Menurut Kepala Lapas (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon Nur Bambang Supri Handono, mereka yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.
"Seperti berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan menjalani sepertiga masa pidana," katanya.
Dari 425 narapida tersebut, sebanyak 156 mendapatkan remisi 5 bulan, 106 remisi 4 bulan, 62 remisi 3 bulan, 51 remisi 6 bulan, 49 remisi 2 bulan, dan satu orang remisi 1 bulan.
"Pertimbangan pemberian remisi mengacu kepada aturan yang ada. Yang langsung bebas sebanyak 48 orang," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, berpesan, narapida yang memperoleh remisi agar bisa memperbaiki diri dan kembali lingkungan masyarakat dengan baik.
"Mereka yang di penjara itu sebenarnya disayang Tuhan. Sebab, mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Setelah keluar nanti, diminta untuk patuh terhadap aturan negara," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)