Tangerang: Viral di media sosial, seorang wanita tega melumuri cat silver ke bayi berusia 10 bulan. Dinas Sosial Tangerang mencium adanya makelar pengemis berkedok 'manusia silver' yang berkeliaran di jalanan.
"Tapi memang biasanya mereka berpindah tempat tidak menetap di satu lokasi. Ada yang memobilisasi, ada brokernya," ungkap Kepala Dinas Sosial Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, dikutip dari siaran Metro Hari Ini, Metro TV, Senin, 27 September 2021.
Sementara itu, wanita yang membawa bayi tersebut saat ini mendekam di rumah singgah dinas sosial setelah terjaring razia Satpol PP, Minggu, 25 September 2021. Fakta menarik lainya diketahui bahwa bayi yang dicat silver teresbut bukanlah anaknya.
Pelaku eksploitasi bayi tersebut membawa anak tetangga yang dititipkan kepadanya. Pelaku memberi bayaran Rp20 ribu kepada orang tua sang anak.
Kejadian seperti ini tentunya sangat disayangkan. Padahal eksploitasi anak telah diatur dalam Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut, pelaku eksploitasi dapat dipenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. (Mentari Puspadini)
Tangerang: Viral di
media sosial, seorang wanita tega melumuri cat silver ke bayi berusia 10 bulan. Dinas Sosial Tangerang mencium adanya makelar pengemis berkedok 'manusia silver' yang berkeliaran di jalanan.
"Tapi memang biasanya mereka berpindah tempat tidak menetap di satu lokasi. Ada yang memobilisasi, ada brokernya," ungkap Kepala Dinas Sosial Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, dikutip dari siaran Metro Hari Ini, Metro TV, Senin, 27 September 2021.
Sementara itu, wanita yang membawa bayi tersebut saat ini mendekam di rumah singgah dinas sosial setelah terjaring razia Satpol PP, Minggu, 25 September 2021. Fakta menarik lainya diketahui bahwa bayi yang dicat silver teresbut bukanlah anaknya.
Pelaku
eksploitasi bayi tersebut membawa anak tetangga yang dititipkan kepadanya. Pelaku memberi bayaran Rp20 ribu kepada orang tua sang anak.
Kejadian seperti ini tentunya sangat disayangkan. Padahal eksploitasi anak telah diatur dalam Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut, pelaku eksploitasi dapat dipenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
(Mentari Puspadini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)