Jambi: Kepolisian Daerah Jambi membekuk tiga orang penambang minyak ilegal (illegal drilling) di Pal 7, Desa Danau Embat, Kecamatan Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari.
"Ketiga penambang ditangkap sekitar pukul 17.00, Rabu petang, 6 Oktober 2021, saat mengaso di bangsal penambangan di pinggiran Desa Danau Embat. Mereka ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Marosebo Ilir, Polres Batanghari," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, Kamis 7 Oktober 2021.
Ketiga tersangka yakni Joko, 30, warga Desa Suka Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Kemudian Sodikun, 32, asal Desa Sungai Buluh, Kabupaten batang hari. Lalu Pendi, asal Desa Talang Bandung, Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Baca juga: Kasus Atlet dan Ofisial PON XX Positif Covid-19 Tercatat 40 Orang
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penambangan minyak ilegal, antara lain tiga unit sepeda motor bodong, satu unit mesin dompeng, satu mesin genset, dua unit mesin penyedot minyak, gulungan kabel, dua batang pipa canting dan 70 liter minyak mentah hasil penambangan ilegal.
"Kasus ilegal drilling terungkap berkat laporan dari Kelompok Sadar Kamtibmas Masyarakat Marosebo Ilir, kepada polisi. Ketiga pelaku penambang mengaku baru beraktivitas di lokasi penambangan sekitar dua pekan," kata Mulia,
Mereka juga berterus terang, sebelumnya pernah melakukan kegiatan ilegal serupa di kawasan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari. Lantaran sepi minyak dan disorot aparat keamanan, mereka akhirnya keluar mencari lokasi baru.
Dengan modal patungan sekitar Rp20 Juta, Sodikun cs akhirnya menjatuhkan pilihan lokasi baru ke sekitar Desa Dnau Embat, Marosebo Ilir. Namun nahas, baru dua pekan bergiat, Sodikun Cs keburu dibekuk polisi.
Jambi: Kepolisian Daerah Jambi membekuk tiga orang penambang minyak ilegal (illegal drilling) di Pal 7, Desa Danau Embat, Kecamatan Marosebo Ilir,
Kabupaten Batanghari.
"Ketiga penambang ditangkap sekitar pukul 17.00, Rabu petang, 6 Oktober 2021, saat mengaso di bangsal penambangan di pinggiran Desa Danau Embat. Mereka ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Marosebo Ilir, Polres Batanghari," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, Kamis 7 Oktober 2021.
Ketiga tersangka yakni Joko, 30, warga Desa Suka Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Kemudian Sodikun, 32, asal Desa Sungai Buluh, Kabupaten batang hari. Lalu Pendi, asal Desa Talang Bandung, Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Baca juga:
Kasus Atlet dan Ofisial PON XX Positif Covid-19 Tercatat 40 Orang
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penambangan minyak ilegal, antara lain tiga unit sepeda motor bodong, satu unit mesin dompeng, satu mesin genset, dua unit mesin penyedot minyak, gulungan kabel, dua batang pipa canting dan 70 liter minyak mentah hasil penambangan ilegal.
"Kasus ilegal drilling terungkap berkat laporan dari Kelompok Sadar Kamtibmas Masyarakat Marosebo Ilir, kepada polisi. Ketiga pelaku penambang mengaku baru beraktivitas di lokasi penambangan sekitar dua pekan," kata Mulia,
Mereka juga berterus terang, sebelumnya pernah melakukan kegiatan ilegal serupa di kawasan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari. Lantaran sepi minyak dan disorot aparat keamanan, mereka akhirnya keluar mencari lokasi baru.
Dengan modal patungan sekitar Rp20 Juta, Sodikun cs akhirnya menjatuhkan pilihan lokasi baru ke sekitar Desa Dnau Embat, Marosebo Ilir. Namun nahas, baru dua pekan bergiat, Sodikun Cs keburu dibekuk polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)