Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota menemukan fakta baru pada kasus ayah bunuh anak kandung di wilayah Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, sang ayah berinisial N mengaku membela diri karena ketakutan dikejar sambil diacungi pisau lipat oleh anak kandungnya, C.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, sang anak nekat mengancam ayahnya dengan sebilah pisau lipat saat dalam kondisi mabuk.
"Ya benar dalam keadaan mabuk," kata Firdaus di Bekasi, Sabtu, 4 Mei 2024.
Dia menerangkan peristiwa itu terjadi ketika sang anak mengancam untuk membunuh N saat berkomunikasi melalui sambungan telepon seluler.
"Pada saat bertemu antara bapak dan anak kandungnya ini, pada saat itu langsung anak kandungnya mengeluarkan pisau lipat dan mengejar bapaknya," jelasnya.
Dia menerangkan N yang ketakutan melihat pisau tersebut lalu berlari menghindari C. "Kemudian, bapaknya mengambil besi, langsung mengarahkan ke badan anak kandungnya sehingga terjatuh," katanya.
Setelah itu anak tersebut langsung dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia saat sudah sampai.
Dia menerangkan, N berpotensi dibebaskan namun pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta pada kasus tersebut.
"Apakah terpenuhi syarat-syarat pembelaan diri dalam peristiwa pidana tersebut. Kalau memang terpenuhi syarat syarat sesuai dengan pasal 49 KUHP bahwa yang bersangkutan tidak bisa dipidana," katanya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial N, 61, memukul anaknya, C, 35, menggunakan linggis hingga tak sadarkan diri dan berujung meninggal dunia di Mendasatria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota menemukan fakta baru pada kasus ayah
bunuh anak kandung di wilayah Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, sang ayah berinisial N mengaku membela diri karena ketakutan dikejar sambil diacungi pisau lipat oleh anak kandungnya, C.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, sang anak nekat mengancam ayahnya dengan sebilah pisau lipat saat dalam kondisi mabuk.
"Ya benar dalam keadaan mabuk," kata Firdaus di Bekasi, Sabtu, 4 Mei 2024.
Dia menerangkan peristiwa itu terjadi ketika sang anak mengancam untuk membunuh N saat berkomunikasi melalui sambungan telepon seluler.
"Pada saat bertemu antara bapak dan anak kandungnya ini, pada saat itu langsung anak kandungnya mengeluarkan pisau lipat dan mengejar bapaknya," jelasnya.
Dia menerangkan N yang ketakutan melihat pisau tersebut lalu berlari menghindari C. "Kemudian, bapaknya mengambil besi, langsung mengarahkan ke badan anak kandungnya sehingga terjatuh," katanya.
Setelah itu anak tersebut langsung dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia saat sudah sampai.
Dia menerangkan, N berpotensi dibebaskan namun pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta pada kasus tersebut.
"Apakah terpenuhi syarat-syarat pembelaan diri dalam peristiwa pidana tersebut. Kalau memang terpenuhi syarat syarat sesuai dengan pasal 49 KUHP bahwa yang bersangkutan tidak bisa dipidana," katanya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial N, 61, memukul anaknya, C, 35, menggunakan linggis hingga tak sadarkan diri dan berujung meninggal dunia di Mendasatria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)