Tarakan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menyatakan sampai 12 Mei 2024 tidak ada bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan Kalimantan Utara 2024
"Sampai kami telah menutup penyerahan dukungan, tidak ada calon perseorangan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tarakan Asriadi di Tarakan, Selasa, 14 Mei 2024.
KPU Kota Tarakan sebelumnya telah membuka pendaftaran bakal calon perseorangan sejak 8-12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Disebutkan bahwa tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 8-12 Mei 2024.
"Sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku rinciannya jumlah bakal pasangan calon yang meminta format formulir dokumen syarat dukungan ke help desk KPU Kota Tarakan ada dua pasangan calon, " katanya.
"Jumlah bakal pasangan calon yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon ada satu paslon dan bakal paslon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan tidak ada, " kata dia.
Tarakan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menyatakan sampai 12 Mei 2024 tidak ada bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Kota Tarakan Kalimantan Utara 2024
"Sampai kami telah menutup penyerahan dukungan, tidak ada calon perseorangan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan
KPU Kota Tarakan Asriadi di Tarakan, Selasa, 14 Mei 2024.
KPU Kota Tarakan sebelumnya telah membuka pendaftaran bakal calon perseorangan sejak 8-12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Disebutkan bahwa tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 8-12 Mei 2024.
"Sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku rinciannya jumlah bakal pasangan calon yang meminta format formulir dokumen syarat dukungan ke help desk KPU Kota Tarakan ada dua pasangan calon, " katanya.
"Jumlah bakal pasangan calon yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon ada satu paslon dan bakal paslon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan tidak ada, " kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)