Kejari Bantaeng saat merilis tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin
Kejari Bantaeng saat merilis tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin

Tiga Anggota DPRD Bantaeng Ditetapkan Tersangka Korupsi

Muhammad Syawaluddin • 16 Juli 2024 23:45
Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Tiga di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dan lainnya merupakan Sekretaris DPRD. 
 
Kajari Bantaeng, Satria Abadi, mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana belanja rumah tangga pada Sekretariat Dewan. 
 
"Sehubungan dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024," kata Satria di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.
 
Baca: Eks Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ditahan
 
Keempat orang tersebut masing-masing H, 43, I, 52, MR, 41, dan JK, 52. Tiga tersangka yakni H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng  masa jabatan 2019-2024 sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021-sekarang.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18)," jelasnya. 
 
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan anggaran belanja rumah tangga. Di mana pada tiap bulannya JK yang merupakan Sekretaris DPRD mencairkan dana tersebut. 
 
"JK selaku pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng," ungkapnya. 
 
Kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) tersebut dilakukan sejak 2019-2024.
 
"Namun berdasarkan penyelidikan pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut. Sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Bantaeng pimpinan DPRD dengan jumah bervariasi," ujarnya. 
 
Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4.950.000.000. Saat ini keempatnya ditempatkan di Rutan Kelas II B Bantaeng.
 
Mereka akan berada di sana selama 20 hari untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyelidikan dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 
 
"Sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," katanya. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan