medcom.id, Jakarta: Polri membantah ada personel yang melindungi Aiptu Labora Sitorus. Sebaliknya, Polri turut membantu mencari terpidana kasus rekening gendut itu yang melanggar hukum pidana karena keluar dari tahanan dalam waktu cukup lama.
Demikian disampaikan Kabagpenum Mabes Polri Kombespol Rikwanto di Jakarta, Rabu (4/2/2015). Rikwanto menegaskan bila ada anggota yang melindungi Labora maka akan mendapat hukuman paling berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat.
Rikwanto mengatakan Labora merupakan tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sorong, Jayapura, tempat mantan anggota Polres Raja Ampat itu ditahan. Labora harus menjalani masa tahanan selama kurang lebih 15 tahun terkait kasus yang menjeratnya.
Meski demikian, ujar Rikwanto, Polri akan turut membantu Lapas maupun Kejaksaan untuk memburu Labora.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan