Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan SPBU Bypass, Kamis, 3 Desember 2020. Dokumentasi/ istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan SPBU Bypass, Kamis, 3 Desember 2020. Dokumentasi/ istimewa

Kajari Sabang Geledah Dishub dan SPBU

Fajri Fatmawati • 03 Desember 2020 16:23
Banda Aceh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan SPBU Bypass. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas dan Pelumas serta suku cadang.
 
Kasie Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, mengatakan barang bukti yang dicari bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Sabang tahun anggaran 2019.
 
"Anggaran 2019, sebesar Rp1.567.456.331," kata Munawal saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Desember 2020.

Baca: Sebaran Covid-19 di Instansi Pemerintah DIY Meluas
 
Munawal mengatakan saat melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan Sabang penyidik menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan pencairan seperti SPJ, register SP2D, voucher, dan dokumen pencairan lainnya.
 
"Kemudian alat bukti lain yang berkaitan dengan suku cadang yang tiap pencairan diamprah, padahal itu tidak dipergunakan dan softcopy beberapa komputer di bendahara dan bagian bidang darat," jelasnya.
 
Sementara saat penggeledahan di SPBU Bypass, penyidik juga menyita sejumlah dokumen seperti rekapan voucher yang digunakan untuk mengisi BBM dan softcopy rekapan bulanannya. Dalam kasus ini menurut Munawal penyidik belum menetapkan tersangka.
 
"Tersangkanya belum ada karena penyidik masih menunggu ahli dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan