Petugas melakukan penjagaan di pintu keluar tol Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 Februari 2021. Medcom.id/ Rizky Dewantara
Petugas melakukan penjagaan di pintu keluar tol Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 Februari 2021. Medcom.id/ Rizky Dewantara

Pelanggar Ganjil Genap di Kota Bogor Mayoritas Pelat B

Rizky Dewantara • 06 Februari 2021 13:33
Bogor: Sejumlah petugas bersiaga di pos penjagaan pintu keluar tol Bogor saat pelaksanaan hari pertama kebijakan ganjil genap pada masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Petugas banyak mendapati pelanggar kendaraan berpelat B asal Jakarta yang melanggar kebijakan tersebut.
 
Pantauan Medcom.id, petugas pos penjagaan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Bogor, mempersempit lajur kendaraan yang telah keluar pintu tol untuk masuk ke satu jalur. Kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan diarahkan untuk putar balik.
 
"Pada pelaksanaan kebijakan ganjil genap, tidak ada sanksi tilang bagi pelanggar. Yang ada hanya sanksi berupa penindakan sesuai dengan Perwali terkait protokol kesehatan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Condro, di lokasi, Sabtu, 6 Februari 2021.

Baca: Gempa Magnitudo 5,2 Getarkan Kotamobagu Sulut
 
Dia menjelaskan pengendara diminta putar balik ke daerah asalnya jika pelat nomor kendaraannya tidak sesuai pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Bogor. Petugas masih akan bersiaga di lokasi dan bergantian berjaga selama 24 jam.
 
"Jadi sistem ganjil genap di Kota Bogor bukan untuk mengurai kemacetan lalulintas, tapi terkait protokol kesehatan, guna menekan penyebaran virus covid-19. Jadi jika ada yang melanggar, kami perintahkan putar balik dan sanksi sesuai Perwali untuk pelanggar prokes," ungkap Susatyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan