Sleman: Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang lelaki berinisial JP pelaku penyiram lem besi cair ke pesepeda perempuan. Lelaki 37 tahun itu telah melukai sejumlah pesepeda perempuan sejak Oktober lalu.
"Pelaku sudah kami tangkap pada Minggu, 27 Desember kemarin di dekat Lapangan Denggung," kata Kapolres Sleman, Ajun Komisaris Besar Anton Firmanto di Mapolres Sleman, Senin, 28 Desember 2020.
Anton menjelaskan, aparat telah mengintai lelaki asal Temanggung, Jawa Tengah ini karena meresahkan pesepeda di Jalan Gito Gati Kabupaten Sleman. Pelaku memilih lokasi tersebut untuk mencari korban secara acak.
Pelaku beraksi dengan memepet korban dan menyiramkan lem besi cair dari jarak satu meter. Menurut dia, cairan lem yang mengenai kain celana pesepeda akan membuat terbakar dan melukai kulit.
"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali. Sebanyak tiga korban sudah membuat laporan (ke polisi)," kata Anton.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengincar pesepeda perempuan dengan ciri-ciri rambut pendek. Perempuan dengan ciri-ciri tersebut dianggap sosok yang pernah didekati dalam beberapa pekan terakhir.
"Dia mencari korban secara acak. Tujuannya (melukai) perempuan yang telah mengecewakannya," ujarnya.
Anton menambahkan, pelaku telah dibuat sakit hati pesepeda perempuan karena sudah kerap ia beri uang. JP mengaku ke polisi sudah memberikan uang beberapa kali dengan total mencapai Rp8 juta.
Terakhir, lelaki yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu memberikan uang Rp3 juta. Namun, perempuan tersebut meninggalkan pelaku dan tak memberikan informasi sama sekali.
"Pelaku mengaku sakit hati setelah mengenal perempuan pesepeda. Sudah diberikan uang tapi ditinggalkan," katanya.
JP kini mendekam di sel tahanan Polres Sleman. Polisi menyita barang bukti sejumlah lem besi cair, sebuah sepeda motor, sebuah celana pesepeda yang terbakar akibat siraman lem, serta rekaman kamera pengawas. Polisi menjerat JP dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sementara, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan sakit hati usai merasa ditipu perempuan yang disukai.
"Setelah kejadian itu muncul dari hati ingin melakukan sesuatu. Saya sadar, saya akui salah dan tak ada niatan menyiksa atau menyakiti siapapu. Mohon maaf kepada penggowes (pesepeda) yang merasa takut atau apa," kata dia.
Sleman: Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang lelaki berinisial JP pelaku penyiram lem besi cair ke pesepeda perempuan. Lelaki 37 tahun itu telah melukai sejumlah pesepeda perempuan sejak Oktober lalu.
"Pelaku sudah kami tangkap pada Minggu, 27 Desember kemarin di dekat Lapangan Denggung," kata Kapolres Sleman, Ajun Komisaris Besar Anton Firmanto di Mapolres Sleman, Senin, 28 Desember 2020.
Anton menjelaskan, aparat telah mengintai lelaki asal Temanggung, Jawa Tengah ini karena meresahkan pesepeda di Jalan Gito Gati Kabupaten Sleman. Pelaku memilih lokasi tersebut untuk mencari korban secara acak.
Pelaku beraksi dengan memepet korban dan menyiramkan lem besi cair dari jarak satu meter. Menurut dia, cairan lem yang mengenai kain celana pesepeda akan membuat terbakar dan melukai kulit.
"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali. Sebanyak tiga korban sudah membuat laporan (ke polisi)," kata Anton.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengincar pesepeda perempuan dengan ciri-ciri rambut pendek. Perempuan dengan ciri-ciri tersebut dianggap sosok yang pernah didekati dalam beberapa pekan terakhir.
"Dia mencari korban secara acak. Tujuannya (melukai) perempuan yang telah mengecewakannya," ujarnya.
Anton menambahkan, pelaku telah dibuat sakit hati pesepeda perempuan karena sudah kerap ia beri uang. JP mengaku ke polisi sudah memberikan uang beberapa kali dengan total mencapai Rp8 juta.
Terakhir, lelaki yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu memberikan uang Rp3 juta. Namun, perempuan tersebut meninggalkan pelaku dan tak memberikan informasi sama sekali.
"Pelaku mengaku sakit hati setelah mengenal perempuan pesepeda. Sudah diberikan uang tapi ditinggalkan," katanya.
JP kini mendekam di sel tahanan Polres Sleman. Polisi menyita barang bukti sejumlah lem besi cair, sebuah sepeda motor, sebuah celana pesepeda yang terbakar akibat siraman lem, serta rekaman kamera pengawas. Polisi menjerat JP dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sementara, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan sakit hati usai merasa ditipu perempuan yang disukai.
"Setelah kejadian itu muncul dari hati ingin melakukan sesuatu. Saya sadar, saya akui salah dan tak ada niatan menyiksa atau menyakiti siapapu. Mohon maaf kepada penggowes (pesepeda) yang merasa takut atau apa," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)