Banda Aceh: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melarang seluruh warganya merayakan malam tahun baru. Hal itu merujuk Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan qanun penerapan syariat islam.
"Terkait malam pergantin tahun 2020 ke 2021, kebijakan Pemerintah Aceh tetap sebagaimana imbauan dan seruan Forkopimda Aceh tahun-tahun sebelumnya. Sebab, dasar hukumnya tetap UUPA dan qanun penerapan syariat islam," kata juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Kamis, 31 Desember 2020.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh telah jauh hari mengimbau masyarakat tidak melakukan perayaan apa pun pada malam pergantian tahun.
Baca juga: Indonesia Akan Datangkan Vaksin Covid-19 Asal Inggris dan Amerika
"Seperti pesta kembang api, mercon atau petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan, dan permaian atau kegiatan lain yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan syariat Islam," tegasnya.
Serta, lanjut Saifullah, tidak memperjualbelikan petasan, kembang api, terompet atau sejenisnya, guna memperkokoh kesatuan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.
"Dan meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama serta melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam yang berlaku," jelasnya.
Banda Aceh: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melarang seluruh warganya merayakan malam
tahun baru. Hal itu merujuk Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan qanun penerapan syariat islam.
"Terkait malam pergantin tahun 2020 ke 2021, kebijakan Pemerintah Aceh tetap sebagaimana imbauan dan seruan Forkopimda Aceh tahun-tahun sebelumnya. Sebab, dasar hukumnya tetap UUPA dan qanun penerapan syariat islam," kata juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Kamis, 31 Desember 2020.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh telah jauh hari mengimbau masyarakat tidak melakukan perayaan apa pun pada malam pergantian tahun.
Baca juga:
Indonesia Akan Datangkan Vaksin Covid-19 Asal Inggris dan Amerika
"Seperti pesta kembang api, mercon atau petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan, dan permaian atau kegiatan lain yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan syariat Islam," tegasnya.
Serta, lanjut Saifullah, tidak memperjualbelikan petasan, kembang api, terompet atau sejenisnya, guna memperkokoh kesatuan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.
"Dan meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama serta melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam yang berlaku," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)