BBL tersebut merupakan hasil sitaan Polres Banyuasin yang telah diserahterimakan kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, pada Rabu, 30 Desember 2020.
Sementara itu, Kepala LPSPL Serang, Iwan Alkadrie, menjelaskan pemilihan KKPD Teluk Kiluan atas pertimbangan keselamatan petugas dan kondisi perairan untuk habitat BBL yang memiliki substrat berpasir dan jauh dari muara sungai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dibantu Satwas SDKP Palembang, Polres Banyuasin, Satwas SDKP Pesawaran dan Pokmaswas Teluk Kiluan, BBL berhasil dilepasliarkan pada Kamis dini hari menjelang tahun baru di utara Pulau Kiluan yang memiliki kedalaman di atas lima meter," jelas Iwan, Rabu, 6 Januari 2021.
Baca juga: Dua Terduga Teroris di Makassar Tewas Ditembak
Iwan menambahkan, BBL yang dilepasliarkan terdiri atas 500 ekor jenis lobster mutiara, 22.600 ekor lobster pasir, dan 5.100 ekor lobster jarong. Total sebanyak 28.200 benih lobster dilepasliarkan.
"Keberadaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) khususnya di Teluk Kiluan Kabupaten Tanggamus sangat membantu dalam hal mengawasi setelah pelepasan agar BBL bisa tumbuh besar dan terlindungi dari pengambilan oleh oknum yang tidak diinginkan," kata Iwan.
Pada 2020, setidaknya LPSPL Serang telah melakukan pelepasliaran benih lobster di wilayah kerjanya sebanyak lima kali.
"Terakhir, LPSPL Serang telah lepasliarkan 1,5 juta ekor benih lobster di perairan Karang Kabua, Pandeglang, pada 19 September 2020," imbuhnya. (M. Iqbal Al Machmudi)
(MEL)