Pangkalpinang: Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Roosman Djohan, memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid selama Ramadan. Syaratnya, tempat pelaksanaan tarawih di luar wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
"Puasa tahun lalu salat tarawih di rumah masing-masing karena tidak boleh berkumpul di masjid. Untuk tahun ini bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, silakan tarawih di masjid," kata Erzaldi, Selasa, 30 Maret 2021.
Menurut dia, masjid harus menerapkan protokol kesehatan ketat seperti menjaga jarak, dan jemaah harus menggunakan masker. Erzaldi memastikan pelaksanaan tarawih turut dijaga Satgas Covid-19.
Baca juga: Perantau Jepara Diminta Ikuti Larangan Mudik, Bupati: Kangennya Ditahan Dulu
"Bagi masjid yang tidak menerapkan prokes covid-19. Nanti akan ditindak oleh satgas covid-19 di kabupaten/kotanya masing-masing," tegasnya.
Sementara itu, untuk beberapa daerah yang melaksanakan PPKM mikro, tidak diperbolehkan melaksanakan tarawih di masjid, seperti di daerah Sadai, Bangka Selatan.
"Masyarakat yang melaksanakan PPKM silakan salat tarawih di rumah masing-masing jangan di masjid. Itu tidak boleh karena sudah aturan dalam PPKM," ucap Erzaldi.
Ia menambahkan, seperti puasa tahun lalu, untuk buka puasa bersama khususnya di lingkungan Provinsi Bangka Belitung ditiadakan. (Rendy Ferdiansyah)
Pangkalpinang: Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Roosman Djohan, memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat
tarawih berjemaah di masjid selama Ramadan. Syaratnya, tempat pelaksanaan tarawih di luar wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
"Puasa tahun lalu salat tarawih di rumah masing-masing karena tidak boleh berkumpul di masjid. Untuk tahun ini bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, silakan tarawih di masjid," kata Erzaldi, Selasa, 30 Maret 2021.
Menurut dia, masjid harus menerapkan protokol kesehatan ketat seperti menjaga jarak, dan jemaah harus menggunakan masker. Erzaldi memastikan pelaksanaan tarawih turut dijaga Satgas Covid-19.
Baca juga:
Perantau Jepara Diminta Ikuti Larangan Mudik, Bupati: Kangennya Ditahan Dulu
"Bagi masjid yang tidak menerapkan prokes covid-19. Nanti akan ditindak oleh satgas covid-19 di kabupaten/kotanya masing-masing," tegasnya.
Sementara itu, untuk beberapa daerah yang melaksanakan PPKM mikro, tidak diperbolehkan melaksanakan tarawih di masjid, seperti di daerah Sadai, Bangka Selatan.
"Masyarakat yang melaksanakan PPKM silakan salat tarawih di rumah masing-masing jangan di masjid. Itu tidak boleh karena sudah aturan dalam PPKM," ucap Erzaldi.
Ia menambahkan, seperti puasa tahun lalu, untuk buka puasa bersama khususnya di lingkungan Provinsi Bangka Belitung ditiadakan. (Rendy Ferdiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)