Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) membebaskan atau menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut Hari Pahlawan pada 10 November 2020.
Pembebasan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2020 dalam rangka Hari Pahlawan.
"Pembebasan denda itu berlaku selama sebulan, yaitu mulai 1-30 November 2020," ujar Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari, Senin, 9 November 2020.
Rachmad menerangkan, tunggakan denda yang belum terbayarkan terdapat sejak 1994-2020. Sehingga menjadi kesempatan bagi penunggak Pajak PBB di hari Pahlawan.
"Karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," terangnya.
Baca: Perjuangan Senyap Bung Tomo dengan Pena
Sejatinya, pembebasan denda sudah sering diberikan pemkot Surabaya. Salah satunya saat peringatan hari Jadi Kota Surabaya (HJKS). Terlebih saat peringatan Hari Pahlawan juga berbarengan dengan kondisi pandemi covid-19.
"Makanya, program ini kami lanjutkan. karena pada saat Pandemi ini, semua sektor ikut terdampak. Dari situlah, Pemkot Surabaya memberikan stimulan dalam upaya membantu masyarakat berupa pembebasan denda PBB," jelasnya.
Dalam pemberlakukan pembebasan denda PBB, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan salah satunya pada momen-momen tertentu, termasuk peringatan atau perayaan hari tertentu. Ia berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya.
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) membebaskan atau menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut
Hari Pahlawan pada 10 November 2020.
Pembebasan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2020 dalam rangka Hari Pahlawan.
"Pembebasan denda itu berlaku selama sebulan, yaitu mulai 1-30 November 2020," ujar Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari, Senin, 9 November 2020.
Rachmad menerangkan, tunggakan denda yang belum terbayarkan terdapat sejak 1994-2020. Sehingga menjadi kesempatan bagi penunggak Pajak PBB di hari Pahlawan.
"Karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," terangnya.
Baca: Perjuangan Senyap Bung Tomo dengan Pena
Sejatinya, pembebasan denda sudah sering diberikan pemkot Surabaya. Salah satunya saat peringatan hari Jadi Kota Surabaya (HJKS). Terlebih saat peringatan Hari Pahlawan juga berbarengan dengan kondisi pandemi covid-19.
"Makanya, program ini kami lanjutkan. karena pada saat Pandemi ini, semua sektor ikut terdampak. Dari situlah, Pemkot Surabaya memberikan stimulan dalam upaya membantu masyarakat berupa pembebasan denda PBB," jelasnya.
Dalam pemberlakukan pembebasan denda PBB, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan salah satunya pada momen-momen tertentu, termasuk peringatan atau perayaan hari tertentu. Ia berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)