Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Polisi Penembak Mahasiswa di Kendari Dituntut 4 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 12 November 2020 13:06
Jakarta: Brigadir Abdul Malik, terdakwa kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dituntut hukuman empat tahun penjara. Penembakan terhadap mahasiswa Universitas Halu Oleo, Himawan Randi, itu terjadi saat demo penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada September 2019. 
 
"Terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 ayat (2) KHUP, " kata jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sultra, B Herlina, kepada Medcom.id, Kamis, 12 November 2020.
 
Pasal 359 KUHP menyatakan seseorang yang menyebabkan orang lain mati diancam penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Pasal 360 ayat (2) menyatakan seseorang yang menyebabkan orang lain luka-luka sehingga menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan selama waktu tertentu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Kuasa hukum Brigadir Abdul Malik, Nasrudin, mengamini tuntutan jaksa. Sidang tuntutan terhadap polisi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2020, dengan terdakwa hadir secara virtual.
 
Baca: Polri: Pengusutan Kasus Penembakan Pendeta Yeremia Tak Dilimpahkan ke TNI
 
"Kami akan mengikuti sidang pembelaan Selasa depan (17 November 2020)," ujar Nasrudin. 
 
Nasrudin mengaku akan mengkaji pasal-pasal yang dikenakan jaksa penuntut umum (JPU). Dia ingin memastikan apakah tindakan kliennya memang memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. 
 
Penembakan ini menyebabkan Randi tewas. Randi sempat dibawa ke Rumah Sakit TNI AD dr Ismoyo. Setelah menjalani perawatan kurang lebih lima menit, Randi dinyatakan meninggal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan