Purwokerto: Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oknum karyawan salah satu BUMN secara daring. Korban dirugikan Rp660 juta.
"Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial RAS, 39, warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, 25 Februari 2021.
Dia menerangkan, korban mulanya ditelepon oleh seorang perempuan berinisial TR, 49, yang mengaku sebagai distributor gula pasir di Jawa Timur. TR lantas menawarkan gula pasir merek PTPN 10 dengan harga Rp11.000 per kilogram.
Setelah terjadi kesepakatan, korban melakukan pembayaran secara berkala dengan cara transfer ke rekening BRI dan BCA untuk pembayaran 50 ton gula pasir senilai Rp550.000.000. Setelah menerima pembayaran, TR kembali menghubungi korban dan membujuk agar membeli lagi sebanyak 10 ton dengan harga Rp110.000.000.
Baca: Mengaku Stafsus Menag, Tipu 30 Ponpes di Tasikmalaya
TR pun menjanjikan pengiriman akan dilakukan lebih cepat. Namun, setelah melakukan pembayaran, barang yang dipesan korban tidak kunjung datang dan TR tidak dapat dihubungi.
"Oleh karena mengalami kerugian sebesar Rp660 juta, korban akhirnya melapor ke Polresta Banyumas," terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Komisaris Polisi Berry mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap TR, warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada hari Selasa, 23 Februari 2021.
Baca: Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Pajak Rp1,79 Miliar
"TR yang juga seorang karyawan BUMN ini kami amankan di tempat persembunyiannya di sebuah bangunan bekas koperasi di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TR mengaku tidak hanya melakukan perbuatan tersebut di Banyumas. Tetapi juga di Jepara, Semarang, Kulon Progo, Madiun, dan Surabaya.
Pelaku TR beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Pihaknya masih menyelidiki dan mendalami dugaan penipuan tersebut.
"Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP," katanya.
Purwokerto: Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, mengungkap kasus
penipuan yang dilakukan oknum karyawan salah satu BUMN secara daring. Korban dirugikan Rp660 juta.
"Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial RAS, 39, warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, 25 Februari 2021.
Dia menerangkan, korban mulanya ditelepon oleh seorang perempuan berinisial TR, 49, yang mengaku sebagai distributor gula pasir di Jawa Timur. TR lantas menawarkan gula pasir merek PTPN 10 dengan harga Rp11.000 per kilogram.
Setelah terjadi kesepakatan, korban melakukan pembayaran secara berkala dengan cara transfer ke rekening BRI dan BCA untuk pembayaran 50 ton gula pasir senilai Rp550.000.000. Setelah menerima pembayaran, TR kembali menghubungi korban dan membujuk agar membeli lagi sebanyak 10 ton dengan harga Rp110.000.000.
Baca: Mengaku Stafsus Menag, Tipu 30 Ponpes di Tasikmalaya
TR pun menjanjikan pengiriman akan dilakukan lebih cepat. Namun, setelah melakukan pembayaran, barang yang dipesan korban tidak kunjung datang dan TR tidak dapat dihubungi.
"Oleh karena mengalami kerugian sebesar Rp660 juta, korban akhirnya melapor ke Polresta Banyumas," terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Komisaris Polisi Berry mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap TR, warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada hari Selasa, 23 Februari 2021.
Baca: Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Pajak Rp1,79 Miliar
"TR yang juga seorang karyawan BUMN ini kami amankan di tempat persembunyiannya di sebuah bangunan bekas koperasi di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TR mengaku tidak hanya melakukan perbuatan tersebut di Banyumas. Tetapi juga di Jepara, Semarang, Kulon Progo, Madiun, dan Surabaya.
Pelaku TR beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Pihaknya masih menyelidiki dan mendalami dugaan penipuan tersebut.
"Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)