Tangerang: S, pedagang sayur di Pasar Kapuk, Jakarta Utara, dibekuk Polresta Tangerang, setelah terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang. Dalam satu tahun beroperasi, S meraup keuntungan mencapai Rp3,6 miliar.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary, mengatakan S nekat masuk dalam sindikat tersebut setelah usahanya yang dijalani selama kurang lebih lima tahun mengalami penurunan penjualan karena sepi pembeli.
"Jadi, S ini pedagang sayur di Jakarta Utara. Dia kami tangkap karena masuk dalam sindikat pencurian bermotor yang sedang diselidiki. Tidak hanya S, kita tangkap juga DS rekannya, dan masih ada dua lagi dengan status DPO," ujarnya, Senin, 26 Oktober 2020.
Dari hasil pemeriksaan, Ade menuturkan para tersangka diketahui residivis dengan kasus yang sama. S pernah ditangkap pada 2013 dengan vonis 9 bulan, sementara DS ditangkap pada 2018 dengan vonis 1 tahun 8 bulan.
"Sehari mereka bisa curi lima motor, dan dalam satu tahun sudah 1.825 motor yang dicuri. Sasaran mereka juga beragam, ada yang di pasar hingga rumah kontrakan, dengan waktu beraksi itu mulai dari dini hari hingga waktu subuh. Mereka mencuri lima unit perhari," jelasnya.
"Untungnya cukup besar, mengingat satu unit motor dijual Rp2 sampai Rp2,5 juta. Jadi, kalau setahun bisa Rp3,6 miliar," sambungnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tangerang: S, pedagang sayur di Pasar Kapuk, Jakarta Utara, dibekuk Polresta Tangerang, setelah terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang. Dalam satu tahun beroperasi, S meraup keuntungan mencapai Rp3,6 miliar.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary, mengatakan S nekat masuk dalam sindikat tersebut setelah usahanya yang dijalani selama kurang lebih lima tahun mengalami penurunan penjualan karena sepi pembeli.
"Jadi, S ini pedagang sayur di Jakarta Utara. Dia kami tangkap karena masuk dalam sindikat pencurian bermotor yang sedang diselidiki. Tidak hanya S, kita tangkap juga DS rekannya, dan masih ada dua lagi dengan status DPO," ujarnya, Senin, 26 Oktober 2020.
Dari hasil pemeriksaan, Ade menuturkan para tersangka diketahui residivis dengan kasus yang sama. S pernah ditangkap pada 2013 dengan vonis 9 bulan, sementara DS ditangkap pada 2018 dengan vonis 1 tahun 8 bulan.
"Sehari mereka bisa curi lima motor, dan dalam satu tahun sudah 1.825 motor yang dicuri. Sasaran mereka juga beragam, ada yang di pasar hingga rumah kontrakan, dengan waktu beraksi itu mulai dari dini hari hingga waktu subuh. Mereka mencuri lima unit perhari," jelasnya.
"Untungnya cukup besar, mengingat satu unit motor dijual Rp2 sampai Rp2,5 juta. Jadi, kalau setahun bisa Rp3,6 miliar," sambungnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)