medcom.id, Manado: Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 2015 membayar klaim sejumlah Rp93,6 miliar untuk 19.083 kasus. Pembayaran paling besar dari program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan 18.764 kasus dan klaim Rp87,2 miliar.
"Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 190 kasus dengan klaim sebesar Rp4,3 miliar. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 128 kasus dengan pembayaran klaim Rp1,99 miliar. Ada satu kasus untuk pensiun dengan klaim Rp197 ribu," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Januar Hermawan di Manado, Sulawesu Utara, Rabu (27/1/2016).
Menurut Januar, jumlah peserta program jaminan sosial di Sulut terus mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu. "Diharapkan pengusaha dan aparatur negara semakin sadar akan perlindungan terhadap tenaga kerja, sehingga semua bisa diikutsertakan," katanya.
Kini, pedagang kaki lima (PKL) di Manado telah ikut serta dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Semua warga wajib ikut per 1 Juli 2015. Jika tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan sanksi pengurusan layanan publik," tutur Januar.
medcom.id, Manado: Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 2015 membayar klaim sejumlah Rp93,6 miliar untuk 19.083 kasus. Pembayaran paling besar dari program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan 18.764 kasus dan klaim Rp87,2 miliar.
"Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 190 kasus dengan klaim sebesar Rp4,3 miliar. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 128 kasus dengan pembayaran klaim Rp1,99 miliar. Ada satu kasus untuk pensiun dengan klaim Rp197 ribu," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Januar Hermawan di Manado, Sulawesu Utara, Rabu (27/1/2016).
Menurut Januar, jumlah peserta program jaminan sosial di Sulut terus mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu. "Diharapkan pengusaha dan aparatur negara semakin sadar akan perlindungan terhadap tenaga kerja, sehingga semua bisa diikutsertakan," katanya.
Kini, pedagang kaki lima (PKL) di Manado telah ikut serta dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Semua warga wajib ikut per 1 Juli 2015. Jika tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan sanksi pengurusan layanan publik," tutur Januar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)