Mojokerto: Satreskrim Polres Mojokerto meringkus spesialis pembobolan brankas minimarket yang beraksi di beberapa kota. Pelaku yang merupakan residivis kasus sama menggunakan uang hasil curiannya sebagai modal usaha pengolahan ban bekas.
Pelaku bernama Danang Ferianto (31), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dotangkap dengan dramatis oleh tim khusus Satreskrim Polres Mojokerto pada 21 Januari 2022.
Baca: Hujan Angin di Malang, Seorang Warga Tewas Tertimpa Pagar
Usai membobol minimarket di Jalan Raya Trowulan, Danang yang mencoba keluar dari atap dan memanjat tembok, langsung diringkus oleh polisi. Danang pun sempat memberikan perlawanan, namun berhasil dibekuk dan dibawa ke Polres Mojokerto.
"Setelah kita cari database pelaku di Jatim, kita lakukan patroli dan infiltrasi di lapangan. Hasilnya kita dapatkan pelaku sedang beraksi di sebuah mini market. Usai membobol langsung kita ringkus," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kamis, 3 Februari 2022.
DIa menjelaskan tersangka beraksi di sejumlah kota di Jawa Timur. Di antaranya yakni Madiun, Ngawi, serta Kabupaten Mojokerto.
Untuk menangkap pelaku, petugas kepolisian melakukan pengintaian selama 5 hari. Di malam ke lima, pelaku bernasib sial. Setelah berhasil membobol brankas minimarket dan membawa uang Rp28 juta, ternyata petugas telah mengepungnya.
Danang pernah mendekam di penjara akibat kasus yang sama. Pada 28 Desember lalu, di minimarket yang sama, Danang juga berhasil membobol brankas dan menggondol uang Rp30 juta. Uang tersebut digunakan sebagai modal usaha pengolahan ban bekas.
"Uniknya yang itu bukan untuk berfoya-foya. Melainkan sebagai modal usaha pengolahan ban bekas. Namun karena rugi, pelaku kembali melancarkan aksinya kembali," ungkap Andaru.
Akibat perbuatannya Danang dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tamam Mubarok)
Mojokerto: Satreskrim Polres Mojokerto meringkus spesialis
pembobolan brankas minimarket yang beraksi di beberapa kota. Pelaku yang merupakan residivis kasus sama menggunakan uang hasil curiannya sebagai modal usaha pengolahan ban bekas.
Pelaku bernama Danang Ferianto (31), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dotangkap dengan dramatis oleh tim khusus Satreskrim Polres Mojokerto pada 21 Januari 2022.
Baca:
Hujan Angin di Malang, Seorang Warga Tewas Tertimpa Pagar
Usai membobol minimarket di Jalan Raya Trowulan, Danang yang mencoba keluar dari atap dan memanjat tembok, langsung diringkus oleh polisi. Danang pun sempat memberikan perlawanan, namun berhasil dibekuk dan dibawa ke Polres Mojokerto.
"Setelah kita cari database pelaku di Jatim, kita lakukan patroli dan infiltrasi di lapangan. Hasilnya kita dapatkan pelaku sedang beraksi di sebuah mini market. Usai membobol langsung kita ringkus," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kamis, 3 Februari 2022.
DIa menjelaskan tersangka beraksi di sejumlah kota di Jawa Timur. Di antaranya yakni Madiun, Ngawi, serta Kabupaten Mojokerto.
Untuk menangkap pelaku, petugas kepolisian melakukan pengintaian selama 5 hari. Di malam ke lima, pelaku bernasib sial. Setelah berhasil membobol brankas minimarket dan membawa uang Rp28 juta, ternyata petugas telah mengepungnya.
Danang pernah mendekam di penjara akibat kasus yang sama. Pada 28 Desember lalu, di minimarket yang sama, Danang juga berhasil membobol brankas dan menggondol uang Rp30 juta. Uang tersebut digunakan sebagai modal usaha pengolahan ban bekas.
"Uniknya yang itu bukan untuk berfoya-foya. Melainkan sebagai modal usaha pengolahan ban bekas. Namun karena rugi, pelaku kembali melancarkan aksinya kembali," ungkap Andaru.
Akibat perbuatannya Danang dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tamam Mubarok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)