ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Cabuli Anak Asuh 7 Kali, Ayah di Tangerang Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 23 Maret 2022 17:31
Tangerang: AD, 45, warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, tega mencabuli anak asuhnya yang masih di bawah umur. Ia melakukan perbuatan keji itu sebanyak tujuh kali.
 
"Pelaku mengaku kepada penyidik kalau dia telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali," ujar Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarso, Rabu, 23 Maret 2022. 
 
Jarot menuturkan AD melakukan perbuatan itu pertama kali pada 2015. Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Kejadian menimpa ke korban saat duduk di bangku SD. Tapi tidak sering dan hanya sekali-kali. Jadi korban ini tinggal bertiga sama ibu dan adiknya. Ibunya telah cerai dengan sang ayah, jadi si ibu kerja, saat itu pelaku sering menjemput sang adik ke rumah dan di situ pelaku beraksi," jelasnya.
 
Jarot mengaku telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya sudah melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit setempat. 
 
"Tersangka terakhir melakukan perbuatan cabulnya pada 11 Februari 2022. Artinya, omongan pelaku atau korban 80 persen sama, terkait pencabulan itu," ujar dia.
 
Jarot menuturkan korban sempat depresi dengan menggunduli kepalanya. Saat ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tengah mendampingi korban.
 
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan