Tangerang: Seorang pria berinisial SH, 34, dibekuk lantaran diduga merampok dan memerkosa ER, 24, di persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku mengimingi korban dengan pekerjaan.
"Kejadiannya Minggu, (20 Februari 2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa, 22 Februari 2022.
Zain mengatakan pekerjaan yang ditawarkan tersangka yakni pegawai di salah satu kafe. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan melalui Facebook ke tersangka.
"Itu hanyalah akal-akalan tersangka. Sehingga antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel," ucap dia.
Baca juga: Menhub Targetkan Bandara Baru di IKN Nusantara Rampung 2024
Zain menambahkan, pada Sabtu, 19 Februari 2022, keduanya bertemu di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat pekerjaan yang dijanjikan.
"Tapi korban justru dibawa ke persawahan. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," jelasnya.
Usai melakukan aksinya, Zain menuturkan tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sementara, korban langsung mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan terkait kejadian yang menimpanya.
"Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi. Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya yang tidak jauh dari TKP," ungkap dia.
Beberapa barang bukti diamankan berupa pisau, sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian. Tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP, dengan hukuman di atas 10 tahun penjara.
Tangerang: Seorang pria berinisial SH, 34, dibekuk lantaran diduga merampok dan memerkosa ER, 24, di persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku mengimingi korban dengan pekerjaan.
"Kejadiannya Minggu, (20 Februari 2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa, 22 Februari 2022.
Zain mengatakan pekerjaan yang ditawarkan tersangka yakni pegawai di salah satu kafe. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan melalui Facebook ke tersangka.
"Itu hanyalah akal-akalan tersangka. Sehingga antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel," ucap dia.
Baca juga:
Menhub Targetkan Bandara Baru di IKN Nusantara Rampung 2024
Zain menambahkan, pada Sabtu, 19 Februari 2022, keduanya bertemu di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat pekerjaan yang dijanjikan.
"Tapi korban justru dibawa ke persawahan. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," jelasnya.
Usai melakukan aksinya, Zain menuturkan tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sementara, korban langsung mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan terkait kejadian yang menimpanya.
"Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi. Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya yang tidak jauh dari TKP," ungkap dia.
Beberapa barang bukti diamankan berupa pisau, sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian. Tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP, dengan hukuman di atas 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)