Tangerang: Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten, pada UPT Pelayanan Metrologi Legal melakukan pengujian tera. Pengujian untuk mengupayakan rasa aman dan nyaman pada aktivitas jual beli di pasar tradisional.
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Gunawan, mengatakan uji tera berlangsung di Pasar Induk Jatiuwung dengan sasaran 1.605 unit alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.
"Seluruh pedagang mengikuti prosedur dengan koperatif. Saat ditemukan timbangan-timbangan yang kurang tepat, petugas kami langsung membenarkan sesuai dengan standar dan ketentuannya. Uji tera akan terus berlangsung secara berkala ke seluruh pasar dan lainnya di Kota Tangerang," ujarnya, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca juga: 15 Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Surabaya Resmi Dibuka
Gunawan menuturkan, tera ulang dilaksanakan satu tahun sekali, sesuai Permendag Nomor 68 tahun 2018. Alat timbang dalam setahun penggunaannya harus diuji, apakah sesuai dengan standar dan tidak mengalami kerusakan, harus dikalibrasi lagi.
"Dimasyarakat berkembang, pemahaman timbangan digital atau elektrik pasti benar. Padahal pemahaman ini kurang tepat. Setiap alat timbang harus diuji lagi, meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran," jelasnya.
Gunawan menambahkan, kegiatan tera ulang ini memang diatur dalam perundang-undangan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang. Karena tera ulang ini untuk memastikan akurasi dari alat timbang atau alat ukur.
"Ditengah perekonomian untuk memastikan bahwa perdagangan dan pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur tidak ada yang dirugikan," katanya.
Tangerang: Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten, pada UPT Pelayanan Metrologi Legal melakukan pengujian tera. Pengujian untuk mengupayakan rasa aman dan nyaman pada aktivitas
jual beli di pasar tradisional.
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Gunawan, mengatakan uji tera berlangsung di Pasar Induk Jatiuwung dengan sasaran 1.605 unit alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.
"Seluruh pedagang mengikuti prosedur dengan koperatif. Saat ditemukan timbangan-timbangan yang kurang tepat, petugas kami langsung membenarkan sesuai dengan standar dan ketentuannya. Uji tera akan terus berlangsung secara berkala ke seluruh pasar dan lainnya di Kota Tangerang," ujarnya, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca juga:
15 Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Surabaya Resmi Dibuka
Gunawan menuturkan, tera ulang dilaksanakan satu tahun sekali, sesuai Permendag Nomor 68 tahun 2018. Alat timbang dalam setahun penggunaannya harus diuji, apakah sesuai dengan standar dan tidak mengalami kerusakan, harus dikalibrasi lagi.
"Dimasyarakat berkembang, pemahaman timbangan digital atau elektrik pasti benar. Padahal pemahaman ini kurang tepat. Setiap alat timbang harus diuji lagi, meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran," jelasnya.
Gunawan menambahkan, kegiatan tera ulang ini memang diatur dalam perundang-undangan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang. Karena tera ulang ini untuk memastikan akurasi dari alat timbang atau alat ukur.
"Ditengah perekonomian untuk memastikan bahwa perdagangan dan pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur tidak ada yang dirugikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)