Kalteng: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dan pungutan liar pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan sebagai langkah awal, pihaknya melaksanakan focus group discussion (FGD) anti pungli pengadaan barang dan jasa pemerintah bersama Satgas Saber Pungli.
"Harapan saya melalui FGD ini, bisa menjadi sarana komunikasi lintas sektoral dalam mencari solusi bersama untuk mengatasi potensi tersebut," kata Sugianto di Palangka Raya, Kamis, 10 Februari 2022.
Ia mengingatkan seluruh jajaran melakukan setiap tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan. Mulai dari perencanaan, proses pemilihan baik itu tender maupun seleksi, sampai dengan pengelolaan kontrak hingga selesai proses pengerjaan.
"Bersama-sama kita wujudkan iklim pembangunan yang baik serta kondusif," ucapnya.
Selain itu, Pemprov Kalteng bakal proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lalu, tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela seperti pungutan liar maupun perbuatan melanggar hukum lain.
"Komitmen terhadap hal ini kami tuangkan dalam penandatangan pakta integritas di lingkup pemprov," ungkap Sugianto.
Baca: Penahanan Hakim Nonaktif Itong Isnaeni Diperpanjang
Selanjutnya, Sugianto meminta jajaran aparatur lingkup pemprov menjadi contoh baik dalam upaya pemberantasan KKN. Sehingga pemerintah kabupaten maupun kota dapat melakukan hal yang sama.
"Untuk itu diharapkan aparatur dapat bekerja secara optimal serta membuat inovasi maupun terobosan, dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih akuntabel dan transparan," tuturnya.
Hal ini sangat penting dilakukan agar masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari pelayanan publik yang dilaksanakan secara optimal. Kemudian seluruh jajarannya dituntut bekerja profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, guna mencegah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).
"Agar kita semua selalu aktif mengedepankan upaya pencegahan pemberantasan pungutan liar atau pungli," ucap Sugianto.
Kalteng: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya mencegah terjadinya
tindak pidana korupsi (tipikor) dan
pungutan liar pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan sebagai langkah awal, pihaknya melaksanakan
focus group discussion (FGD)
anti pungli pengadaan barang dan jasa pemerintah bersama Satgas Saber Pungli.
"Harapan saya melalui FGD ini, bisa menjadi sarana komunikasi lintas sektoral dalam mencari solusi bersama untuk mengatasi potensi tersebut," kata Sugianto di Palangka Raya, Kamis, 10 Februari 2022.
Ia mengingatkan seluruh jajaran melakukan setiap tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan. Mulai dari perencanaan, proses pemilihan baik itu tender maupun seleksi, sampai dengan pengelolaan kontrak hingga selesai proses pengerjaan.
"Bersama-sama kita wujudkan iklim pembangunan yang baik serta kondusif," ucapnya.
Selain itu, Pemprov Kalteng bakal proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lalu, tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela seperti pungutan liar maupun perbuatan melanggar hukum lain.
"Komitmen terhadap hal ini kami tuangkan dalam penandatangan pakta integritas di lingkup pemprov," ungkap Sugianto.
Baca:
Penahanan Hakim Nonaktif Itong Isnaeni Diperpanjang
Selanjutnya, Sugianto meminta jajaran aparatur lingkup pemprov menjadi contoh baik dalam upaya pemberantasan KKN. Sehingga pemerintah kabupaten maupun kota dapat melakukan hal yang sama.
"Untuk itu diharapkan aparatur dapat bekerja secara optimal serta membuat inovasi maupun terobosan, dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih akuntabel dan transparan," tuturnya.
Hal ini sangat penting dilakukan agar masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari pelayanan publik yang dilaksanakan secara optimal. Kemudian seluruh jajarannya dituntut bekerja profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, guna mencegah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).
"Agar kita semua selalu aktif mengedepankan upaya pencegahan pemberantasan pungutan liar atau pungli," ucap Sugianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)