Bengkulu: Polres Bengkulu menangkap bandar narkoba yang diduga terlibat dalam jaringan besar pengedar narkoba lintas daerah. Puluhan paket sabu ditemukan di dalam popok bayi milik anak pelaku.
Tim Satres Narkoba Polres Bengkulu menggeledah kediaman salah satu terduga bandar narkoba berinisial AH. Polisi lalu menemukan 24 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam popok bayi milik anaknya dan belasan paket sabu di tempat berbeda-beda.
"Yang 15 paket disimpan di dalam tas. Dua paket kami temukan dalam sepeda motornya, satu paket di bawah pot bunga di samping Pasar Minggu Pagar Desa, satu di bawah pohon pisang di Timur Indah," ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Edi Hermanto Purba dalam program Headline News, Rabu, 16 Maret 2022.
Pelaku menggunakan sistem peta dalam bertransaksi narkoba dimana pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung. Saat pembayaran telah dilakukan, pelaku baru akan memberitahu pembeli di mana titik ia menempatkan paket sabu yang dijualnya untuk kemudian diambil pembeli.
Bandar narkoba yang telah menjadi target operasi sejak 6 bulan lalu ini berhasil ditangkap aparat kepolisian usai bertransaksi dengan pembeli narkoba. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati. (Fatha Annisa)
Bengkulu:
Polres Bengkulu menangkap
bandar narkoba yang diduga terlibat dalam jaringan besar pengedar narkoba lintas daerah. Puluhan paket sabu ditemukan di dalam popok bayi milik anak pelaku.
Tim Satres Narkoba Polres Bengkulu menggeledah kediaman salah satu terduga bandar narkoba berinisial AH. Polisi lalu menemukan 24 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam popok bayi milik anaknya dan belasan paket sabu di tempat berbeda-beda.
"Yang 15 paket disimpan di dalam tas. Dua paket kami temukan dalam sepeda motornya, satu paket di bawah pot bunga di samping Pasar Minggu Pagar Desa, satu di bawah pohon pisang di Timur Indah," ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Edi Hermanto Purba dalam program Headline News, Rabu, 16 Maret 2022.
Pelaku menggunakan sistem peta dalam bertransaksi narkoba dimana pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung. Saat pembayaran telah dilakukan, pelaku baru akan memberitahu pembeli di mana titik ia menempatkan paket sabu yang dijualnya untuk kemudian diambil pembeli.
Bandar narkoba yang telah menjadi target operasi sejak 6 bulan lalu ini berhasil ditangkap aparat kepolisian usai bertransaksi dengan pembeli narkoba. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati. (
Fatha Annisa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)