Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) dari Indonesia. Pihak Imigrasi juga menolak 63 orang WNA masuk ke Indonesia pada periode 1-16 Januari 2022.
"Adapun 5 WNA yang dideportasi ini berasal dari empat negara berbeda, yakni Inggris dua WNA, Jerman, Australia, dan Brasil masing-masing satu orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Senin, 17 Januari 2022.
Baca: Pemerintah DIY Siapkan Puluhan Ton Minyak Goreng untuk Operasi Pasar
Romi menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan 5 WNA tersebut seperti melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang telah overstay atau tinggal melebihi masa yang diberikan.
"Empat WNA itu terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa overstay. Satu WNA lainnya memiliki paspor ganda," jelasnya.
Romi menambahkan terkait WNA yang ditolak masuk merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi covid-19 guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing. Orang asing yang ditolak ke wilayah Indonesia berasal dari 25 negara.
"Lima negara yang paling banyak ditolak masuk, yakni Inggris (10 WNA), Perancis (7 WNA), Nigeria (6 WNA), Bangladesh (6 WNA) dan Filipina (4 WNA). Kami juga memastikan mereka yang masuk wilayah Indonesia adalah WNA yang membawa manfaat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ungkap Romi.
Romi menuturkan sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara WNA yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir.
"Selain itu tiga orang WNA di tolak berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR atau tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin covid-19 dosis lengkap," ujarnya.
Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 5 warga negara asing (
WNA) dari Indonesia. Pihak Imigrasi juga menolak 63 orang WNA masuk ke Indonesia pada periode 1-16 Januari 2022.
"Adapun 5 WNA yang dideportasi ini berasal dari empat negara berbeda, yakni Inggris dua WNA, Jerman, Australia, dan Brasil masing-masing satu orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Senin, 17 Januari 2022.
Baca:
Pemerintah DIY Siapkan Puluhan Ton Minyak Goreng untuk Operasi Pasar
Romi menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan 5 WNA tersebut seperti melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang telah
overstay atau tinggal melebihi masa yang diberikan.
"Empat WNA itu terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa
overstay. Satu WNA lainnya memiliki paspor ganda," jelasnya.
Romi menambahkan terkait WNA yang ditolak masuk merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi covid-19 guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing. Orang asing yang ditolak ke wilayah Indonesia berasal dari 25 negara.
"Lima negara yang paling banyak ditolak masuk, yakni Inggris (10 WNA), Perancis (7 WNA), Nigeria (6 WNA), Bangladesh (6 WNA) dan Filipina (4 WNA). Kami juga memastikan mereka yang masuk wilayah Indonesia adalah WNA yang membawa manfaat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ungkap Romi.
Romi menuturkan sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara WNA yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir.
"Selain itu tiga orang WNA di tolak berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR atau tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin covid-19 dosis lengkap," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)