Tangerang: Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, meminta warga yang miliki sepeda motor masih proses cicilan mewaspadai oknum juru tagih (debt collector) yang merampas paksa.
Sarly menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan dengan modus tersebut, terlebih beberapa warganya telah menjadi korban modus kejahatan penarikan kendaraan cicilan itu.
"Sejak tahun 2022 ada beberapa Laporan Polsi (LP) terkait perkara perampasan yang dilakukan oknum mengaku sebagai debt collector, dengan alasan kredit menunggak. Namun tidak sampai adanya pemukulan terhadap korban," kata Sarly saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca: Modus Tunggak Angsuran, Debt Collector Bawa Kabur Motor di Tangerang
Dari hasil pencermatan sejumlah laporan masyarakat, seluruhnya memiliki modus berlaga seperti juru tagih atau mata elang. Selanjutnya mereka merampas motor si pemilik kendaraan dengan alasan tunggakan pembayaran kredit sepeda motornya tanpa menunjukkan surat resmi dari pihak pemberi kredit atau leasing.
"Jadi modus operandi (mata elang) pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor miliknya tiba-tiba pelaku yang berjumlah 4 orang memepet korban dan mengaku sebagai debt collector tanpa menunjukkan surat tugas dari leasing. Kemudian menjelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban, sudah menunggak cicilannya sehingga sepeda motor ditarik" jelas Sarly.
Dengan maraknya hal tersebut, Sarly berpesan agar pengguna kendaraan tidak takut ketika diberhentikan oknum mata elang untuk menanyakan surat tugas, identitas mereka.
"Masyarakat harus menanyakan keabsahan surat tugas, identitas jika ada orang yang mengaku sebagai debt collector dan akan menarik kendaraan. Jika harus dilakukan penarikan maka harus dimintakan tanda terima dan penyerahan dilakukan di Kantor Leasing," ungkapnya
Menurut Sarly pihaknya berjanji akan merazia tempat-tempat umum dan akan menangkap oknum mata elang yang tidak memiliki identitas dan dokumen lengkap. "Razia pada umumnya, syukur ketemu dari pihak debt collector dan ada tindak pidananya, akan kita proses hukum," ujarnya.
Tangerang: Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, meminta warga yang miliki sepeda motor masih proses cicilan mewaspadai oknum juru tagih (
debt collector) yang merampas paksa.
Sarly menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan dengan modus tersebut, terlebih beberapa warganya telah menjadi korban modus kejahatan penarikan kendaraan cicilan itu.
"Sejak tahun 2022 ada beberapa Laporan Polsi (LP) terkait perkara perampasan yang dilakukan oknum mengaku sebagai
debt collector, dengan alasan kredit menunggak. Namun tidak sampai adanya pemukulan terhadap korban," kata Sarly saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca:
Modus Tunggak Angsuran, Debt Collector Bawa Kabur Motor di Tangerang
Dari hasil pencermatan sejumlah laporan masyarakat, seluruhnya memiliki modus berlaga seperti juru tagih atau mata elang. Selanjutnya mereka merampas motor si pemilik kendaraan dengan alasan tunggakan pembayaran kredit sepeda motornya tanpa menunjukkan surat resmi dari pihak pemberi kredit atau leasing.
"Jadi modus operandi (mata elang) pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor miliknya tiba-tiba pelaku yang berjumlah 4 orang memepet korban dan mengaku sebagai
debt collector tanpa menunjukkan surat tugas dari leasing. Kemudian menjelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban, sudah menunggak cicilannya sehingga sepeda motor ditarik" jelas Sarly.
Dengan maraknya hal tersebut, Sarly berpesan agar pengguna kendaraan tidak takut ketika diberhentikan oknum mata elang untuk menanyakan surat tugas, identitas mereka.
"Masyarakat harus menanyakan keabsahan surat tugas, identitas jika ada orang yang mengaku sebagai
debt collector dan akan menarik kendaraan. Jika harus dilakukan penarikan maka harus dimintakan tanda terima dan penyerahan dilakukan di Kantor Leasing," ungkapnya
Menurut Sarly pihaknya berjanji akan merazia tempat-tempat umum dan akan menangkap oknum mata elang yang tidak memiliki identitas dan dokumen lengkap. "Razia pada umumnya, syukur ketemu dari pihak
debt collector dan ada tindak pidananya, akan kita proses hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)