Makasar: Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan melalui Direktorat Bea dan Cukai sepanjang 2021 melakukan ratusan penindakan pelanggaran cukai, impor, dan eskpor. Dari ratusan pelanggaran tersebut Bea Cukai menyita barang bukti senilai Rp19 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan, Parjiya, mengatakan sepanjang 2021 atau sejak periode Januari hingga Juni ini pihaknya telah melakukan 456 penindakan.
"Dari jumlah total penindakan pelanggaran, sebanyak 266 kali penindakan di bidang cukai. Terbanyak itu pelanggaran cukai rokok dan minuman keras," kata Parjiya di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 14 Juli 2021.
Baca: Anak Usia 12 sampai 17 Tahun di Bekasi Segera Divaksinasi Covid-19
Dari ratusan pelanggaran cukai tersebut pihaknya menyita 5,3 juta batang rokok ilegal dan 5.621 liter miras ilegal yang ada di wilayah Sulawesi Selatan. Sementara, pada penindakan lainnya yang berhasil dilakukan seperti 183 penindakan barang kiriman pos internasional, serta ekpor dan impor.
"Dari penindakan pos internasional, ekspor, dan impor ini, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar," jelasnya.
Menurut Parjiya pihaknya juga menindak pelanggaran di bidang narkotika dengan bekerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian. Ada 52 kali penindakan pelanggaran yang dilakukan dan menyita 10,75 kilogram (Kg) sabu, 5,1 Kg Zolpidem, 7,5 Kg tembakau gorila, 12 gram ganja, dan 70 butir Pinaca.
Kemudian pada proses join operation dengan BNN Pusat, pihaknya juga berhasil melakukan penindakan pada pelanggaran narkotika dengan mengamankan 42,3 Kg sabu di Selat Makassar dan 89 Kg sabu di Kabupaten Bone.
Pada 2021 ini Kanwil Direktorat Bea dan Cukai Sulbansel memiliki target penerimaan sebesar Rp466,67 miliar, sementara untuk realisasinya sudah sebesar Rp246,46 miliar atau tumbuh 52,77 persen. Dengan pencapaian tersebut mengalami kenaikan 180 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
Sementara untuk realisasi penerimaan Bea dan Cukai sepanjang Januari hingga Juni 2021 sebesar Rp248,05 miliar. Dengan capaian realisasi Bea masuk sebesar Rp219,46 miliar dari target 433,54 miliar atau sekitar 50,62 persen. Kemudian realisasi Bea keluar sebesar Rp6,97 miliar dari target Rp9,21 miliar atau 75,68 persen.
Kemudian pada realisasi Cukai terdiri dari realisasi Cukai HT (Hasil Tembakau) sebesar Rp19,84 miliar dari target Rp17,44 miliar atau 102 persen, selanjutnya pada Cukai MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dengan realisasi Rp1,78 miliar dari target Rp5,05 miliar atau 32,25 persen dan Cukai EA (Etil Alkohol) dengan realisasi Rp0 miliar dari target Rp1,44 miliar gatau 0 persen.
Makasar: Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan melalui Direktorat Bea dan Cukai sepanjang 2021 melakukan ratusan penindakan pelanggaran cukai, impor, dan eskpor. Dari ratusan pelanggaran tersebut
Bea Cukai menyita barang bukti senilai Rp19 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan, Parjiya, mengatakan sepanjang 2021 atau sejak periode Januari hingga Juni ini pihaknya telah melakukan 456 penindakan.
"Dari jumlah total penindakan pelanggaran, sebanyak 266 kali penindakan di bidang cukai. Terbanyak itu pelanggaran cukai rokok dan minuman keras," kata Parjiya di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 14 Juli 2021.
Baca:
Anak Usia 12 sampai 17 Tahun di Bekasi Segera Divaksinasi Covid-19
Dari ratusan pelanggaran cukai tersebut pihaknya menyita 5,3 juta batang rokok ilegal dan 5.621 liter miras ilegal yang ada di wilayah Sulawesi Selatan. Sementara, pada penindakan lainnya yang berhasil dilakukan seperti 183 penindakan barang kiriman pos internasional, serta ekpor dan impor.
"Dari penindakan pos internasional, ekspor, dan impor ini, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar," jelasnya.
Menurut Parjiya pihaknya juga menindak pelanggaran di bidang narkotika dengan bekerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian. Ada 52 kali penindakan pelanggaran yang dilakukan dan menyita 10,75 kilogram (Kg) sabu, 5,1 Kg Zolpidem, 7,5 Kg tembakau gorila, 12 gram ganja, dan 70 butir Pinaca.
Kemudian pada proses join operation dengan BNN Pusat, pihaknya juga berhasil melakukan penindakan pada pelanggaran narkotika dengan mengamankan 42,3 Kg sabu di Selat Makassar dan 89 Kg sabu di Kabupaten Bone.
Pada 2021 ini Kanwil Direktorat Bea dan Cukai Sulbansel memiliki target penerimaan sebesar Rp466,67 miliar, sementara untuk realisasinya sudah sebesar Rp246,46 miliar atau tumbuh 52,77 persen. Dengan pencapaian tersebut mengalami kenaikan 180 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
Sementara untuk realisasi penerimaan Bea dan Cukai sepanjang Januari hingga Juni 2021 sebesar Rp248,05 miliar. Dengan capaian realisasi Bea masuk sebesar Rp219,46 miliar dari target 433,54 miliar atau sekitar 50,62 persen. Kemudian realisasi Bea keluar sebesar Rp6,97 miliar dari target Rp9,21 miliar atau 75,68 persen.
Kemudian pada realisasi Cukai terdiri dari realisasi Cukai HT (Hasil Tembakau) sebesar Rp19,84 miliar dari target Rp17,44 miliar atau 102 persen, selanjutnya pada Cukai MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dengan realisasi Rp1,78 miliar dari target Rp5,05 miliar atau 32,25 persen dan Cukai EA (Etil Alkohol) dengan realisasi Rp0 miliar dari target Rp1,44 miliar gatau 0 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)