Karawang: Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya dan meminta hakim membebas terdakwa dibebaskan. Jaksa menilai Valencya tidak bersalah dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana pada tuntutan sebelumnya.
Tuntutan bebas terhadap Valencya tersebut dibacakan JPU Kejagung sebagai jaksa pengganti dalam sidang agenda replik yang digelar di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. JPU menyebut tuntutan bebas tersebut berdasar pada pertimbangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi.
“Mudah mudahan hakim nanti tinggal buat keputusan dengan rektum dari Kejaksaan Agung tersebut” ucap penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Selasa 23 November 2021.
Valencya berharap pada sidang putusan yang akan digelar pada 2 Desember pekan depan. Majelis hakim akan memutuskan bebas untuk dirinya.
Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP terkait KDRT. Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang terhadap dugaan KDRT terhadap suaminya. (Raja Alif Adhi Budhoyo)
Karawang:
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya dan meminta hakim membebas terdakwa dibebaskan. Jaksa menilai Valencya tidak bersalah dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana pada tuntutan sebelumnya.
Tuntutan bebas terhadap Valencya tersebut dibacakan JPU Kejagung sebagai jaksa pengganti dalam sidang agenda replik yang digelar di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. JPU menyebut tuntutan bebas tersebut berdasar pada pertimbangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi.
“Mudah mudahan hakim nanti tinggal buat keputusan dengan rektum dari Kejaksaan Agung tersebut” ucap penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, dalam tayangan
Metro Hari Ini di
Metro TV, Selasa 23 November 2021.
Valencya berharap pada sidang putusan yang akan digelar pada 2 Desember pekan depan. Majelis hakim akan memutuskan bebas untuk dirinya.
Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP terkait KDRT. Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang terhadap dugaan KDRT terhadap suaminya.
(Raja Alif Adhi Budhoyo) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)