Bandung: Panti pijat di sebuah ruko Jalan Ibrahim Adji, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, digerebek oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung. Panti pijat tersebut telah melanggar PPKM Darurat dan protokol kesehatan.
Kasat Reserse Kriminal, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat. Padahal, Pemerintah Kota Bandung telah memberlakukan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu panti pijat masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan oleh pemerintah. Kemudian kita melakukan pengecekan di TKP dan akhirnya kita menemukan dan kita langsung menggerebek panti pijat ini," ucap Adanan di lokasi penggerebekan, Selasa, 6 Juli 2021.
Baca: Sisa 100 Liang, TPU Jombang Tangsel Siapkan Lahan Baru
Saat digerebek, kata dia, sebanyak 10 wanita masih berkerja di tempat tersebut. Pihaknya pun akan memeriksa terhadap para pekerja, pengunjung, maupun pengelola tempat panti pijat.
"Mereka kita persangkaan Pasal 506 KUHP dan kita juncto juga, apabila ada eksploitasi anak atau ekploitasi perempuan maka kita perkenakan dengan undang-undang TPPU," ujar dia.
Selain itu, lanjut Andanan, tempat panti pijat tersebut juga akan disegel. Kemudian pihaknya akan segera melaporkan ke Pemerintah Kota Bandung.
"Tempat ini akan kami segel akan saya police line kemudian kita akan laporkan juga kepada pemerintah kota Bandung ya, siapa tau nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," kata dia.
Bandung: Panti pijat di sebuah ruko Jalan Ibrahim Adji, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, digerebek oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung. Panti pijat tersebut telah melanggar PPKM Darurat dan protokol kesehatan.
Kasat Reserse Kriminal, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat. Padahal, Pemerintah Kota Bandung telah memberlakukan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu panti pijat masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan oleh pemerintah. Kemudian kita melakukan pengecekan di TKP dan akhirnya kita menemukan dan kita langsung menggerebek panti pijat ini," ucap Adanan di lokasi penggerebekan, Selasa, 6 Juli 2021.
Baca:
Sisa 100 Liang, TPU Jombang Tangsel Siapkan Lahan Baru
Saat digerebek, kata dia, sebanyak 10 wanita masih berkerja di tempat tersebut. Pihaknya pun akan memeriksa terhadap para pekerja, pengunjung, maupun pengelola tempat panti pijat.
"Mereka kita persangkaan Pasal 506 KUHP dan kita juncto juga, apabila ada eksploitasi anak atau ekploitasi perempuan maka kita perkenakan dengan undang-undang TPPU," ujar dia.
Selain itu, lanjut Andanan, tempat panti pijat tersebut juga akan disegel. Kemudian pihaknya akan segera melaporkan ke Pemerintah Kota Bandung.
"Tempat ini akan kami segel akan saya police line kemudian kita akan laporkan juga kepada pemerintah kota Bandung ya, siapa tau nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)