Tanjungpinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarang warganya mudik Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Mudik tak boleh, kalau merayakan boleh. Tapi di rumah masing-masing dan tetap patuhi prokes (protokol kesehatan)," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri M. Bisri di Tanjungpinang, Rabu, 17 November 2021.
Larangan tersebut, kata dia, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus hari libur Natal dan tahun baru 2022. Dia menilai, mudik hari raya Natal dan tahun baru 2022 berpotensi menimbulkan klaster baru covid-19.
"Anak-anak berisiko tinggi terpapar covid-19 saat perjalanan mudik," ujarnya.
Baca: Masyarakat Diajak Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
Berkaca dari pengalaman, kata dia, momen perayaan hari besar keagamaan dapat memicu lonjakan kasus covid-19. Dia mencontohkan, pada perayaan Idulfitri 2021 menyebabkan terjadinya gelombang kedua kasus covid-19 di Kepri.
"Nah, dengan kondisi kasus covid-19 yang sudah jauh melandai, tentu kita tak ingin terjadi lonjakan lagi, karena akan sangat susah untuk menurunkannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Bisri menyampaikan, Pemprov Kepri segera menerbitkan surat edaran menyangkut pelarangan mudik Natal dan tahun baru. Ia belum dapat memastikan mekanisme pengawasan di lapangan saat larangan itu diberlakukan.
"Masih terus dibahas, karena akan ada pengawasan ketat pada akses keluar-masuk pelaku perjalanan, baik jalur laut maupun udara," kata Bisri.
Tanjungpinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarang warganya mudik Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya
gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Mudik tak boleh, kalau merayakan boleh. Tapi di rumah masing-masing dan tetap patuhi prokes (protokol kesehatan)," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri M. Bisri di Tanjungpinang, Rabu, 17 November 2021.
Larangan tersebut, kata dia, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus hari libur Natal dan tahun baru 2022. Dia menilai, mudik hari raya Natal dan tahun baru 2022 berpotensi menimbulkan klaster baru covid-19.
"Anak-anak berisiko tinggi terpapar covid-19 saat perjalanan mudik," ujarnya.
Baca: Masyarakat Diajak Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
Berkaca dari pengalaman, kata dia, momen perayaan hari besar keagamaan dapat memicu lonjakan kasus covid-19. Dia mencontohkan, pada perayaan Idulfitri 2021 menyebabkan terjadinya gelombang kedua kasus covid-19 di Kepri.
"Nah, dengan kondisi kasus covid-19 yang sudah jauh melandai, tentu kita tak ingin terjadi lonjakan lagi, karena akan sangat susah untuk menurunkannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Bisri menyampaikan, Pemprov Kepri segera menerbitkan surat edaran menyangkut pelarangan mudik Natal dan tahun baru. Ia belum dapat memastikan mekanisme pengawasan di lapangan saat larangan itu diberlakukan.
"Masih terus dibahas, karena akan ada pengawasan ketat pada akses keluar-masuk pelaku perjalanan, baik jalur laut maupun udara," kata Bisri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)