Palangka Raya: Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Indriarti Ritadewi, mengatakan, pencuri ikan dapat dikenakan sanksi adat. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota.
"Ketentuan tersebut juga telah termuat di dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Pengendalian Sumberdaya Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat Pengawas," kata dia, di Palangka Raya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Ia mengatakan sanksi adat terhadap pencuri ikan alias pelaku illegal fishing itu akan diputuskan pihak yang menangani perkara adat yang sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Namun, jika pencurian ikan itu dinilai sangat parah dan sangat merugikan maka dapat dilanjutkan ke tingkat hukum pidana yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyatakan, dalam sanksi adat yang tercantum di Perwali yang baru saja disahkan tersebut sebagai upaya mengakomodasi adat dan budaya di tengah perkembangan dan tantangan zaman.
Baca: 4 Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Laut Natuna Utara Ditangkap
Selain itu juga sebagai upaya meningkatkan peran masyarakat adat dan kelompok masyarakat pengawas dalam menjaga ekosistem lingkungan terutama perairan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia mengatakan dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan pihaknya akan memaksimalkan peran Kelompok Masyarakat Pengawas yang setidaknya sampai saat ini terdapat 20 lebih Pokmaswas perikanan yang tersebar di 30 kelurahan di kota setempat.
"Melalui perwali ini kami juga ingin meningkatkan peran Pokmaswas dalam mengawasi dan mengendalikan secara langsung sumber daya perikanan. Minimal di sekitar lingkungan tempat tinggal Pokmaswas," kata dia.
Sumber daya perikanan Palangka Raya yang terdiri dari tiga sungai besar, 104 rawa dan danau menjadi sangat sulit diawasi pemerintah jika tidak ada peran masyarakat secara langsung.
Selain itu juga karena masih terjadi pencurian ikan menjelang dan saat kemarau. Salah satunya dengan praktik strum.
*Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Palangka Raya: Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Indriarti Ritadewi, mengatakan, pencuri ikan dapat dikenakan sanksi adat. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota.
"Ketentuan tersebut juga telah termuat di dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Pengendalian Sumberdaya Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat Pengawas," kata dia, di Palangka Raya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Ia mengatakan sanksi adat terhadap pencuri ikan alias pelaku
illegal fishing itu akan diputuskan pihak yang menangani perkara adat yang sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Namun, jika pencurian ikan itu dinilai sangat parah dan sangat merugikan maka dapat dilanjutkan ke tingkat hukum pidana yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyatakan, dalam sanksi adat yang tercantum di Perwali yang baru saja disahkan tersebut sebagai upaya mengakomodasi adat dan budaya di tengah perkembangan dan tantangan zaman.
Baca: 4 Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Laut Natuna Utara Ditangkap
Selain itu juga sebagai upaya meningkatkan peran masyarakat adat dan kelompok masyarakat pengawas dalam menjaga ekosistem lingkungan terutama perairan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia mengatakan dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan pihaknya akan memaksimalkan peran Kelompok Masyarakat Pengawas yang setidaknya sampai saat ini terdapat 20 lebih Pokmaswas perikanan yang tersebar di 30 kelurahan di kota setempat.
"Melalui perwali ini kami juga ingin meningkatkan peran Pokmaswas dalam mengawasi dan mengendalikan secara langsung sumber daya perikanan. Minimal di sekitar lingkungan tempat tinggal Pokmaswas," kata dia.
Sumber daya perikanan Palangka Raya yang terdiri dari tiga sungai besar, 104 rawa dan danau menjadi sangat sulit diawasi pemerintah jika tidak ada peran masyarakat secara langsung.
Selain itu juga karena masih terjadi pencurian ikan menjelang dan saat kemarau. Salah satunya dengan praktik strum.
*Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)