Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 tahun 2021 dari ombudsman kepasa Kepala Biro Tata Pemerintahahan Sekretariat Daerah Pemerintah DIY, Wahyu Nugroho (kiri). Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 tahun 2021 dari ombudsman kepasa Kepala Biro Tata Pemerintahahan Sekretariat Daerah Pemerintah DIY, Wahyu Nugroho (kiri). Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Ombudsman Sebut Gubernur DIY Lakukan Malaadministrasi

Ahmad Mustaqim • 22 Oktober 2021 07:34

ORI menyarankan Gubernur DIY memperbaiki Pergub tersebut. Perbaikan itu pada hal substansial dengan melibatkan partisipasi publik. 
 
"Kami menyarankan agar Gubernur DIY meninjau kembali Pergub Nomor 1 tahun 2021 dengan melakukan perbaikan proses pembahasan substansial," kata dia.
 
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 tahun 2021 diserahkan ke Pemerintah DIY yang diwakilkan Kepala Biro Tata Pemerintahahan Sekretariat Daerah Pemerintah DIY, Wahyu Nugroho.

"LHP ini akan kami pelajari secara substansi dan terkait juga dengan saran dan rekomendasinya. Kami akan laporakan dulu ke pimpinan," kata Wahyu,
 
Sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang terdiri dari 38 kelompok masyarakat sipil menilai Pergub bermasalah dan didesak segera dicabut. Aliansi tersebut pada awal 2021 membuat aduan ke ORI DIY terkait dugaan mal administrasi dalam Pergub tersebut. Mereka juga mengadukannya ke Komnas HAM. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan