Makassar: Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan hingga hari ini belum menetapkan lokasi rapat umum atau kampanye akbar pada Pemilihan Gubernur 2018. Sebab dalam dua kali rapat pembahasan, empat pasang kandidat masing-masing bersikukuh dengan lokasi yang mereka usulkan.
Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir mengungkapkan, sesuai aturan, agenda kampanye akbar calon gubernur ditentukan berdasarkan usulan masing-masing kandidat. Adapun KPU bertindak menjadwalkan agenda agar teratur dan tidak bertabrakan.
Namun dari usulan yang masuk, jadwal dan lokasi kampanye empat pasang kandidat saling berdekatan. KPU pun perlu membahasnya lebih lanjut guna mencari solusi terbaik agar tak bertabrakan.
“Kami terus berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon. Kemudian kami akan putuskan soal jadwal dan lokasinya,” kata Faisal Amir di Makassar, Senin 5 Maret 2018.
Setiap pasang kandidat di Pilgub Sulsel diberi kesempatan menggelar dua kali kampanye akbar atau rapat umum. Jumlah peserta dibatasi maksimal 15 ribu orang.
Empat pasang kandidat Gubernur Sulsel, diketahui mengajukan kampanye akbar di kota Makassar, sebagai ibu kota provinsi. Jadwalnya antara 20-23 Juni 2018. Jadwal tersebut juga rentan bertabrakan dengan agenda kampanye pemilihan wali kota Makassar.
Selain faktor tersebut, kata Faisal, KPU Sulsel juga masih harus berkoordinasi dengan KPU Kota Makassar. Dari SK lokasi kampanye dari KPU Kota, ditetapkan bahwa rapat umum hanya bisa digelar di dua tempat, yakni lapangan Hertasning dan lapangan Bumi Tamalanrea Permai. Adapun kandidat rata-rata ingin menggelar di Lapangan Karebosi.
“Soal jadwal ini termasuk urgen, meski waktunya belum dekat. Hasilnya nanti kita tuangkan dalam Peraturan KPU Provinsi,” ujar Faisal.
Makassar: Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan hingga hari ini belum menetapkan lokasi rapat umum atau kampanye akbar pada Pemilihan Gubernur 2018. Sebab dalam dua kali rapat pembahasan, empat pasang kandidat masing-masing bersikukuh dengan lokasi yang mereka usulkan.
Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir mengungkapkan, sesuai aturan, agenda kampanye akbar calon gubernur ditentukan berdasarkan usulan masing-masing kandidat. Adapun KPU bertindak menjadwalkan agenda agar teratur dan tidak bertabrakan.
Namun dari usulan yang masuk, jadwal dan lokasi kampanye empat pasang kandidat saling berdekatan. KPU pun perlu membahasnya lebih lanjut guna mencari solusi terbaik agar tak bertabrakan.
“Kami terus berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon. Kemudian kami akan putuskan soal jadwal dan lokasinya,” kata Faisal Amir di Makassar, Senin 5 Maret 2018.
Setiap pasang kandidat di Pilgub Sulsel diberi kesempatan menggelar dua kali kampanye akbar atau rapat umum. Jumlah peserta dibatasi maksimal 15 ribu orang.
Empat pasang kandidat Gubernur Sulsel, diketahui mengajukan kampanye akbar di kota Makassar, sebagai ibu kota provinsi. Jadwalnya antara 20-23 Juni 2018. Jadwal tersebut juga rentan bertabrakan dengan agenda kampanye pemilihan wali kota Makassar.
Selain faktor tersebut, kata Faisal, KPU Sulsel juga masih harus berkoordinasi dengan KPU Kota Makassar. Dari SK lokasi kampanye dari KPU Kota, ditetapkan bahwa rapat umum hanya bisa digelar di dua tempat, yakni lapangan Hertasning dan lapangan Bumi Tamalanrea Permai. Adapun kandidat rata-rata ingin menggelar di Lapangan Karebosi.
“Soal jadwal ini termasuk urgen, meski waktunya belum dekat. Hasilnya nanti kita tuangkan dalam Peraturan KPU Provinsi,” ujar Faisal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)