Makassar: Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menyatakan empat pasang calon gubernur telah memenuhi kewajiban. Mereka melaporkan dana awal kampanye.
Berdasarkan laporan tersebut, pasangan nomor urut 1 Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar menyetorkan dana awal paling besar, senilai Rp501 juta. Disusul pasangan nomor urut 4 Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar dengan nilai Rp100 juta.
Selanjutnya, pasangan nomor urut 3 Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman menyetor dana senilai Rp80 juta. Sedangkan pasangan nomor urut 4 Agus Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo dengan nominal terkecil, Rp75 juta.
Komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan menjelaskan, laporan awal dana kampanye berasal dari rekening khusus masing-masing pasangan calon gubernur. Dana tersebut akan dicatat setiap penggunaannya, begitu pula dengan sumbangan yang akan masuk.
“Ini baru setoran awal atas nama pasangan calon. Kalau ada yang menyumbang untuk mereka, bisa di tengah proses kampanye,” kata Khaerul di Makassar, Jumat 16 Februari 2018.
Pada masa kampanye, pasangan calon gubernur wajib tiga kali menyerahkan laporan dana. Selain laporan awal, kewajiban lain berupa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di akhir tahapan.
Sebelumnya Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief mengatakan, untuk kebutuhan kampanye, pasangan calon kepala daerah dibatasi dalam menerima sumbangan. Dana kampanye di pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017.
Berdasarkan aturan itu, sumbangan dana kampanye yang berasal dari partai politik maupun kelompok atau badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp750 juta.
"Sumbangan pribadi jumlahnya jauh lebih sedikit, yakni paling banyak Rp75 juta," kata Iqbal Latief di Makassar, Rabu 7 Februari 2018.
Disebutkan, sumbangan yang melebihi batas tidak boleh digunakan oleh pasangan calon untuk berkampanye. Uang yang lebih dari syarat maksimum akan dialihkan ke kas negara.
Makassar: Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menyatakan empat pasang calon gubernur telah memenuhi kewajiban. Mereka melaporkan dana awal kampanye.
Berdasarkan laporan tersebut, pasangan nomor urut 1 Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar menyetorkan dana awal paling besar, senilai Rp501 juta. Disusul pasangan nomor urut 4 Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar dengan nilai Rp100 juta.
Selanjutnya, pasangan nomor urut 3 Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman menyetor dana senilai Rp80 juta. Sedangkan pasangan nomor urut 4 Agus Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo dengan nominal terkecil, Rp75 juta.
Komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan menjelaskan, laporan awal dana kampanye berasal dari rekening khusus masing-masing pasangan calon gubernur. Dana tersebut akan dicatat setiap penggunaannya, begitu pula dengan sumbangan yang akan masuk.
“Ini baru setoran awal atas nama pasangan calon. Kalau ada yang menyumbang untuk mereka, bisa di tengah proses kampanye,” kata Khaerul di Makassar, Jumat 16 Februari 2018.
Pada masa kampanye, pasangan calon gubernur wajib tiga kali menyerahkan laporan dana. Selain laporan awal, kewajiban lain berupa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di akhir tahapan.
Sebelumnya Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief mengatakan, untuk kebutuhan kampanye, pasangan calon kepala daerah dibatasi dalam menerima sumbangan. Dana kampanye di pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017.
Berdasarkan aturan itu, sumbangan dana kampanye yang berasal dari partai politik maupun kelompok atau badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp750 juta.
"Sumbangan pribadi jumlahnya jauh lebih sedikit, yakni paling banyak Rp75 juta," kata Iqbal Latief di Makassar, Rabu 7 Februari 2018.
Disebutkan, sumbangan yang melebihi batas tidak boleh digunakan oleh pasangan calon untuk berkampanye. Uang yang lebih dari syarat maksimum akan dialihkan ke kas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)