medcom.id, Belitung: Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bangka Belitung (AMPBB) menuntut Bareskrim Polri untuk turun tangan mengusut sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dan tiga perusahaan pengembang pariwisata di Belitung, PT Belitung Pantai Intan (Belpi), PT Nusa Kukila dan PT Tanjung Kasaurina.
"Kami menuntut agar lahan seluas 340 hektare yang selama 20 tahun dikuasai tiga perusahaan itu untuk dikembalikan kepada warga yang berhak. Bareskrim Polri kami minta untuk campur tangan mengusut masalah ini," kata Direktur Eksekutif Bangka Belitung Development Watch, Amirudin Adsa dalam siaran persnya, Kamis (16/4/2015).
Amirudin juga mempertanyakan sikap lembek Pemkab Belitung. Pasalnya, Hak Guna Bangunan (HGB) tiga perusahaan tersebut diketahui sudah habis sejak 15 Agustus 2014 lalu. Akibatnya tiga perusahaan itu sama sekali menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Belitung.
"Warga Belitung, khususnya warga Desa Tanjung Binga telah dirugikan secara ekonomi. Atau memang ada konspirasi antara Pemkab dengan tiga perusahaan itu," tegas Amirudin.
Amirudin menuturkan, upaya hukum lain yang sudah dilakukan warga untuk memperoleh keadilan, yakni dengan menggugat secara perdata Bupati Belitung dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Belitung ke Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjung Pandan.
medcom.id, Belitung: Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bangka Belitung (AMPBB) menuntut Bareskrim Polri untuk turun tangan mengusut sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dan tiga perusahaan pengembang pariwisata di Belitung, PT Belitung Pantai Intan (Belpi), PT Nusa Kukila dan PT Tanjung Kasaurina.
"Kami menuntut agar lahan seluas 340 hektare yang selama 20 tahun dikuasai tiga perusahaan itu untuk dikembalikan kepada warga yang berhak. Bareskrim Polri kami minta untuk campur tangan mengusut masalah ini," kata Direktur Eksekutif Bangka Belitung Development Watch, Amirudin Adsa dalam siaran persnya, Kamis (16/4/2015).
Amirudin juga mempertanyakan sikap lembek Pemkab Belitung. Pasalnya, Hak Guna Bangunan (HGB) tiga perusahaan tersebut diketahui sudah habis sejak 15 Agustus 2014 lalu. Akibatnya tiga perusahaan itu sama sekali menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Belitung.
"Warga Belitung, khususnya warga Desa Tanjung Binga telah dirugikan secara ekonomi. Atau memang ada konspirasi antara Pemkab dengan tiga perusahaan itu," tegas Amirudin.
Amirudin menuturkan, upaya hukum lain yang sudah dilakukan warga untuk memperoleh keadilan, yakni dengan menggugat secara perdata Bupati Belitung dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Belitung ke Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjung Pandan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)