medcom.id, Surabaya: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya bersama Polda Jawa Timur menyita 344 karton jamu tradisional tanpa izin edar. Barang disita dari sejumlah tempat di Jawa Timur.
"Operasi ini sudah kita lakukan sejak Agustus lalu. Hasilnya ditemukan banyak jamu yang beredar secara ilegal," kata Kepala BPOM Surabaya I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa di Surabaya, Selasa (2/9/2014).
Ratusan karton jamu tradisional yang disita kali ini terdiri dari 676 item merek dengan 91.891 pieces bernilai ekonomi lebih dari Rp1,6 miliar. Penyitaan dilakukan dari lima agen besar jamu yang tersebar di lima daerah yakni, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Bojonegoro, Lamongan, dan Kabupaten Malang.
"Kami juga mengamankan lima pemilik agen tersebut untuk diproses lebih lanjut di kepolisian, sedangkan BPOM hanya untuk meneliti keabsahan jamu tersebut," katanya.
Jamu yang disita terdiri dari beragam merek di antaranya Tongkat Arab, Cleopatra, Tawon Liar, dan Ekstra Jantan. "Kita tidak tahu apa bahayanya bagi masyarakat konsumen karena peredarannya saja tanpa dilengkapi izin dari instansi pemerintah yang berwenang," ujarnya.
Dengan temuan itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam mengonsumsi jamu tradisional. Apalagi, jamu tanpa izin edar dipastikan tidak terkontrol oleh pemerintah. Sementara itu, para pelaku pengedar barang tanpa izin edar ini akan dikenai pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Obat Tanpa Izin Edar, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
medcom.id, Surabaya: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya bersama Polda Jawa Timur menyita 344 karton jamu tradisional tanpa izin edar. Barang disita dari sejumlah tempat di Jawa Timur.
"Operasi ini sudah kita lakukan sejak Agustus lalu. Hasilnya ditemukan banyak jamu yang beredar secara ilegal," kata Kepala BPOM Surabaya I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa di Surabaya, Selasa (2/9/2014).
Ratusan karton jamu tradisional yang disita kali ini terdiri dari 676 item merek dengan 91.891 pieces bernilai ekonomi lebih dari Rp1,6 miliar. Penyitaan dilakukan dari lima agen besar jamu yang tersebar di lima daerah yakni, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Bojonegoro, Lamongan, dan Kabupaten Malang.
"Kami juga mengamankan lima pemilik agen tersebut untuk diproses lebih lanjut di kepolisian, sedangkan BPOM hanya untuk meneliti keabsahan jamu tersebut," katanya.
Jamu yang disita terdiri dari beragam merek di antaranya Tongkat Arab, Cleopatra, Tawon Liar, dan Ekstra Jantan. "Kita tidak tahu apa bahayanya bagi masyarakat konsumen karena peredarannya saja tanpa dilengkapi izin dari instansi pemerintah yang berwenang," ujarnya.
Dengan temuan itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam mengonsumsi jamu tradisional. Apalagi, jamu tanpa izin edar dipastikan tidak terkontrol oleh pemerintah. Sementara itu, para pelaku pengedar barang tanpa izin edar ini akan dikenai pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Obat Tanpa Izin Edar, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)