Batubara (Foto:Antara)
Batubara (Foto:Antara)

Pemda Kalsel Larang Jalan Provinsi Jalur Angkutan Batubara

Sidharta Arya Agung • 04 Oktober 2014 05:04

medcom.id,Jakarta: Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sangat kaya dengan potensi batubara. Berbagai perusahaan penambangan batubara baik yang berskala kecil maupun besar beroperasi di provinsi ini. Untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan, Pemerintah Provinsi Kalsel mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2008 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan, yang intinya melarang jalan provinsi sebagai jalur angkutan batubara.
 
Bupati Kabupaten Tapin, Arifin Arfan, yang ditemui wartawan ketika menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta mengatakan, dengan adanya Perda tersebut, diharapkan proses pengelolaan tambang, tidal mengganggu aktifitas warga. Ia juga menanggapi positif upaya salah satu perusahaan batubara, PT. Antang Gunung Meratus (AGM) yang telah mengembangkan sebuah kanal sebagai sarana pengangkutan batubara.
 
Arifin menambahkan, kanal tersebut merupakan normalisasi dari Sungai Muning (Sungai Mati) sepanjang 16 kilometer yang sempit dengan kedalaman 1,5 meter yang tadinya hanya dapat dilalui oleh kapal jenis kelotok. Setelah dilakukan normalisasi oleh PT. AGM, sungai tersebut dapat dilalui kapal pengangkut batubara 180 feet dengan kedalaman 2-3 meter, dan kegiatan masyarakat yang menggunakan Sungai Muning tersebut dapat berjalan lancar.

"Jika sebelumnya daerah di sepanjang kanal berupa rawa-rawa yang tidak dapat ditanami tanaman pertanian, sejak kanal dinormalisasi oleh PT. AGM, maka rawa-rawa tersebut dapat digunakan sebagai lahan pertanian. Berbeda dengan beberapa pemberitaan yang sempat dilansir media massa, ternyata keberadaan kanal PT. AGM justru memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak mencemari lingkungan," tegas Bupati Tapin,Arifin Arfan di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
 
Pengembangan kanal yang dilakukan anak perusahaan PT. Baramulti Suksessarana Tbk tersebut, bertujuan agar aktifitas pengelolaan batubara yang dilakukannya, tidak merusak jalan yang berada di sepanjang jalur proyek. berinsiatif untuk mengembangkan kanal sebagai sarana pengangkutan batubaranya.
 
Arifn membenarkan jika secara administrasi operasi kanal PT. AGM telah memiliki beberapa legalitas maupun kelengkapan, seperti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang didukung oleh Surat Keterangan Dokumen AMDAL dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tapin, tentang rencana kegiatan Peningkatan Layanan Kapasitas Kanal Sungai Muning dan Sungai Puting di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
 
PT. AGM juga telah mengantongi izin pengelolaan dan pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk sarana angkutan transportasi batubara dari Dinas Perhubungan dengan Nomor 551/31/11 l/Dishubkominfo/2012, yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum tentang rekomendasi teknis pemanfaatan Sungai Puting untuk sarana transportasi di Kalimantan Selatan, yang diperkuat oleh Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45/13 l/KUM/2012.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan