medcom.id, Bengkulu: Kantor Wilayah Imigrasi Bengkulu mendeportasi puluhan pekerja asing ke negara asalnya lantaran dinyatakan melanggar aturan izin tinggal. Puluhan pekerja asing ini mendapat predikat cap merah yang artinya tidak diizinkan datang ke Indonesia selama satu tahun.
"Mereka tidak diizinkan mengunjungi Indonesia selama satu tahun," ujar Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM, Bengkulu, I Made Putu Gede, Minggu (1/11/2015).
Pendeportasian 31 pekerja asing asal Tiongkok ini dilakukan melalui Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, menggunakan maskapai Nam Air dengan nomor penerbangan 9091 menuju Jakarta.
Para pekerja asing ini bekerja untuk perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Namun mereka tak memiliki izin kerja dan izin tinggal resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
medcom.id, Bengkulu: Kantor Wilayah Imigrasi Bengkulu mendeportasi puluhan pekerja asing ke negara asalnya lantaran dinyatakan melanggar aturan izin tinggal. Puluhan pekerja asing ini mendapat predikat cap merah yang artinya tidak diizinkan datang ke Indonesia selama satu tahun.
"Mereka tidak diizinkan mengunjungi Indonesia selama satu tahun," ujar Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM, Bengkulu, I Made Putu Gede, Minggu (1/11/2015).
Pendeportasian 31 pekerja asing asal Tiongkok ini dilakukan melalui Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, menggunakan maskapai Nam Air dengan nomor penerbangan 9091 menuju Jakarta.
Para pekerja asing ini bekerja untuk perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Namun mereka tak memiliki izin kerja dan izin tinggal resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)